Ambon, Globaltimurnn.com – Dugaan praktik penyerobotan lahan dan penjualan tanah tanpa dasar hukum yang sah kembali mencuat di Kota Ambon. Kali ini, sorotan publik mengarah kepada Raja Negeri Hative Kecil, Josias Muriany, yang dituding turut membekingi aktivitas penimbunan di atas lahan sengketa Dati Batu-Batu, kawasan belakang Pasar Ikan Asar Galala, Kecamatan Sirimau.
Lahan yang menjadi polemik tersebut diklaim sebagai milik sah keluarga ahli waris Sutrahitu. Ketegangan di lapangan semakin meningkat setelah pihak yang menguasai lahan tetap melanjutkan aktivitas penimbunan hingga larut malam, meski telah dipasang plang larangan dan sebelumnya telah dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku.
Kuasa Hukum keluarga Sutrahitu, Marnex Ferison Salmon, S.H., mengecam keras sikap yang ditunjukkan pemerintah negeri setempat. Ia menilai Raja Hative Kecil dan Ketua RT setempat terkesan membiarkan bahkan diduga mendukung aktivitas yang dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Larangan sudah diberikan secara tegas. Plang pelarangan membangun sudah dipasang, bahkan Satpol PP Provinsi Maluku telah turun langsung menghentikan aktivitas tersebut. Namun semua itu diabaikan. Anehnya, Raja justru memerintahkan agar pekerjaan tetap dilanjutkan. Ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa seorang kepala negeri seolah membekingi tindakan yang diduga melanggar hukum?” tegas Salmon, Minggu (14/06/2026).
Menurutnya, hak kepemilikan atas lahan Dati Batu-Batu didasarkan pada register dati tahun 1814 yang hingga kini masih menjadi dasar kepemilikan keluarga Sutrahitu. Status tersebut, lanjutnya, diperkuat melalui Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 326/PDT.G/2025/PN.AMBON.
“Tidak boleh ada aktivitas apa pun di dalam kawasan Tanah Dati Batu-Batu karena masih berada dalam kepemilikan keluarga Sutrahitu,” tegasnya.
Salmon juga menyoroti keberanian pihak yang disebut sebagai pembeli lahan, Frengky Patty alias Lataudu, yang tetap melakukan penguasaan fisik atas lokasi tersebut. Ia menduga tindakan tersebut dilakukan karena adanya jaminan atau dukungan dari pihak pemerintah negeri melalui transaksi jual beli yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa selama proses sengketa berlangsung, pihak pemerintah negeri diduga tidak mampu menunjukkan bukti petuanan maupun register dati yang sah sebagai dasar penjualan tanah dimaksud.
“Dokumen yang diajukan hanya berupa surat-surat administratif tingkat kota, bukan dokumen petuanan asli. Padahal wilayah tersebut merupakan tanah dati milik ahli waris Sutrahitu. Kami menduga kuat terdapat transaksi yang tidak sah antara oknum pemerintah negeri dan pihak yang ingin menguasai kawasan tersebut,” ungkapnya.
Menurut Salmon, persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa administrasi pertanahan, tetapi telah berpotensi masuk ke ranah pidana. Karena itu, pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Beberapa pasal yang disebut berpotensi diterapkan antara lain :
- Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
- Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, terkait dugaan praktik jual beli tanah yang masih bersengketa.
- Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang diduga memfasilitasi atau menerbitkan dokumen yang tidak memiliki dasar hukum.
Pihak ahli waris Sutrahitu menegaskan bahwa apabila aktivitas penimbunan dan penguasaan lahan di belakang Pasar Ikan Asar Galala terus berlangsung, maka langkah hukum pidana akan segera ditempuh.
“Kami memberikan peringatan terakhir. Jika aktivitas ini tetap berjalan dan putusan hukum terus diabaikan, maka perkara ini akan kami laporkan secara pidana kepada aparat penegak hukum. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk seorang Raja Negeri,” tegasnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum atas tanah adat, kewenangan pemerintah negeri, serta dugaan penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat adat dan ahli waris yang sah. (Rdks)
