Piru, globaltimurnn.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Piru menggelar kegiatan sosialisasi, pendampingan, dan asistensi kewajiban perpajakan serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi bendahara desa se-Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Kegiatan yang berlangsung di Piru tersebut diikuti oleh para bendahara desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Barat. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan yang melekat pada pengelolaan keuangan desa, sekaligus memberikan pendampingan teknis mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan materi mengenai berbagai jenis pajak yang berkaitan dengan penggunaan dana desa, mekanisme pemotongan dan penyetoran pajak, hingga tata cara pelaporan yang benar. Selain penyampaian materi, peserta juga diberikan kesempatan untuk berkonsultasi secara langsung dengan petugas pajak terkait berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan di desa masing-masing.
Kepala KP2KP Piru, M. Nurcholis, kepada awak media menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan di lingkungan pemerintah desa.
Menurutnya, bendahara desa memiliki peran yang sangat strategis karena bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk memastikan seluruh transaksi yang menggunakan anggaran desa telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami berharap melalui kegiatan ini para bendahara desa dapat memahami dengan baik kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan, mulai dari pemotongan, penyetoran hingga pelaporan pajak. Dengan demikian, pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Nurcholis.
Ia mengatakan, masih terdapat sejumlah aparatur desa yang membutuhkan pendampingan teknis dalam hal administrasi perpajakan. Oleh karena itu, KP2KP Piru terus berkomitmen memberikan edukasi, konsultasi, serta asistensi kepada pemerintah desa agar mampu melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri dan benar.
Lebih lanjut, Nurcholis menegaskan bahwa pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kepatuhan dalam menjalankan kewajiban perpajakan menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah desa sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan.
"Kami ingin membangun kesadaran bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional maupun pembangunan daerah. Dengan meningkatnya kepatuhan perpajakan di tingkat desa, maka tata kelola pemerintahan yang baik juga akan semakin terwujud," tambahnya.
Para peserta menyambut positif kegiatan tersebut karena memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tata kelola perpajakan yang selama ini masih menjadi tantangan bagi sebagian bendahara desa. Melalui pendampingan langsung dari petugas pajak, berbagai persoalan teknis dapat dijelaskan secara rinci sehingga memudahkan pelaksanaan tugas di lapangan.
Melalui kegiatan sosialisasi dan asistensi ini, DJP berharap tingkat kepatuhan perpajakan di lingkungan pemerintah desa terus meningkat. Selain mendukung optimalisasi penerimaan negara, kepatuhan pajak juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (Yan)


