Tindak Tegas Pemda Halut; Larang Total Pendakian Gunung Dukono dan Bentuk Satgas Pengawasan - globaltimurnn.com

Selasa, 12 Mei 2026

Tindak Tegas Pemda Halut; Larang Total Pendakian Gunung Dukono dan Bentuk Satgas Pengawasan

Foto : Tindak Tegas Pemda Halut; Larang Total Pendakian Gunung Dukono dan Bentuk Satgas Pengawasan 

Halut
, Globaltimurnn.com – Menindaklanjuti musibah erupsi Gunung Dukono yang merenggut tiga nyawa, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat koordinasi strategis di Ruang Meeting Fredy Tjandua, Lantai II Kantor Bupati, Selasa (12/5/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Halmahera Utara, Drs. Piet Hein Babua, M.Si., dan dihadiri jajaran Forkopimda, unsur DPRD, perwakilan Balai Geologi, para Camat, Kepala Desa, serta pimpinan OPD terkait, berjumlah puluhan orang.

 

Pertemuan ini digelar untuk mengevaluasi penanganan pascaerupsi, memetakan akar permasalahan, serta merumuskan kebijakan tegas guna mencegah terulangnya peristiwa serupa yang juga telah menyita perhatian media internasional.


Dalam paparannya, Komandan Kodim 1508/Tobelo, Letkol Inf. Alex Donald M.L Gaol, menguraikan data lengkap peristiwa tersebut. Sebelumnya, terdapat 20 pendaki yang memasuki kawasan Gunung Dukono, terdiri dari 9 Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI).

 


Dari jumlah tersebut, 17 orang berhasil dievakuasi selamat, namun 3 orang lainnya meninggal dunia, yakni Enjel (WNI), serta Timoti dan Shahin (WNA Singapura). Kronologi menyebutkan, pada ledakan kedua gunung meletus, kedua warga asing tersebut terdampak langsung lontaran batu panas; Shahin pingsan di lokasi saat berusaha menyelamatkan diri, sementara Timoti berupaya menolong rekannya namun ikut terkena hantaman material vulkanik yang merusak struktur tulang. Korban Enjel diketahui mengalami luka fatal di bagian wajah dan kepala. Sementara itu, seluruh warga Singapura yang selamat telah dipulangkan ke negara asal dengan aman dan lengkap dokumennya.

 

Dandim juga menegaskan bahwa jalur yang digunakan rombongan tersebut bukan jalur resmi pendakian, melainkan melewati Desa Mede dan titik kumpul tidak resmi. Ia menyoroti fenomena di mana bahaya justru dianggap daya tarik bagi pendaki, ditambah maraknya konten media sosial yang mempromosikan pendakian dengan semboyan berisiko: “Kalau takut, jangan ikut. Kalau ikut, jangan takut.”

 

“Langkah himbauan saja tidak cukup. Diperlukan penutupan akses, larangan izin, hingga patroli siber untuk menekan promosi pendakian ilegal,” tegas Dandim. 

 

Kepala Balai Geologi Wilayah Sulawesi dan Maluku, Debby, serta Kepala Geologi Wilayah Bandung, Iing Kusnadi, yang hadir memberikan paparan teknis karakteristik bahaya Gunung Dukono. Pihak geologi menegaskan kewenangannya sebatas memberikan rekomendasi bahaya, namun pengelolaan kawasan dan pariwisata sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

 

“Kami menitipkan rekomendasi mitigasi. Pemasangan CCTV di titik pantau, papan peringatan yang jelas, serta sosialisasi masif sangat diperlukan. Apalagi banyak komunitas pendakian yang memposting kegiatan mereka, hal ini justru mengundang orang lain untuk datang,” ungkap Debby.

 

Kebijakan Tegas Bupati: Zona Aman 4 Kilometer & Satgas Khusus

 

Merespons seluruh masukan dan fakta di lapangan, "Bupati Piet Hein Babua" mengeluarkan serangkaian kebijakan tegas dan komprehensif:

 

1. Larangan Total Pendakian: Secara resmi melarang seluruh kegiatan pendakian ke arah kawah dan kawasan berbahaya Gunung Dukono. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran yang memuat sanksi tegas bagi pelanggar.

2. Penetapan Zona Aman: Menetapkan batas aman kunjungan maksimal sejauh 4 kilometer dari kawah sebagai titik pandang atau view point. Di luar radius itu dilarang keras dimasuki.

3. Pembentukan Satgas Pengawasan: Membentuk Satuan Tugas yang beranggotakan unsur BPBD, Camat, dan Kepala Desa untuk memantau ketat pergerakan warga maupun wisatawan, terutama warga negara asing, agar tidak melanggar batas kawasan.

4. Penutupan Akses: Menginstruksikan Pemerintah Desa Kokotajaya dan Mamuya untuk menutup ketiga jalur akses masuk tidak resmi dan tidak lagi menerbitkan izin lintas atau izin menginap di kawasan sekitar jalur pendakian.

5. Penguatan Payung Hukum: Berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk mempertegas aturan dan sanksi administratif maupun pidana bagi pihak yang memfasilitasi atau melakukan pendakian ilegal.

6. Usulan Status Kawasan: Mengusulkan kawasan Gunung Dukono ditetapkan sebagai Taman Nasional, mengingat statusnya sebagai kawasan hutan lindung, agar perlindungan dan pengelolaannya lebih kuat secara nasional.

 

“Insiden ini sudah jadi sorotan dunia. Citra daerah taruhannya di sini. Kita tidak bisa lagi berjalan setengah-setengah. Kawasan ini berbahaya, dan keselamatan jiwa adalah prioritas utama,” tegas Bupati.

 


Sementara itu, Wakil Bupati, Dr. Kasman Hi. Ahmad, mengakui kelemahan sistem mitigasi selama ini dan menekankan perlunya sanksi yang jelas agar aturan dipatuhi. Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Rahmat, SH., MH., juga mendukung agar aturan ini memiliki payung hukum yang kuat dan dapat ditegakkan secara konsisten.

 

Di akhir rapat, Bupati juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPBD Halmahera Utara "Hertje Hetharia" atas kinerja luar biasa dalam penanganan bencana selama ini. (𝐆𝐈𝐎).

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT