Pemkab Halut Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Thn. 2026 - globaltimurnn.com

Kamis, 07 Mei 2026

Pemkab Halut Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Thn. 2026

Foto : Pemkab Halut Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Thn. 2026

Tobelo
, Globaltimurnn.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melaksanakan Rapat Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026, pada Kamis, 7 Mei 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Meeting Fredy Tjanduan Lantai II Kantor Bupati Halmahera Utara Jl. Ir. Hein Namotemo, MSP Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo ini dihadiri oleh para pimpinan instansi, aparat pemerintah, dan undangan lainnya. 


Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara Drs. E.J. Papilaya, MTP yang mewakili Bupati menegaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar program pembagian tanah, melainkan upaya strategis untuk mewujudkan keadilan sosial, kepemilikan lahan yang sah, serta kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.

 

"Kita harus memastikan empat hal utama dalam pelaksanaan program ini. Pertama, data penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah harus akurat dan valid agar tidak menimbulkan sengketa baru. Kedua, perkuat koordinasi lintas sektor dan hilangkan ego sektoral. Ketiga, lakukan langkah nyata untuk menyelesaikan tumpang tindih hak lahan dan percepat penerbitan sertifikat. Keempat, pastikan tanah diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan dan mampu mengelolanya secara produktif," ujar Sekda.

 


Pemerintah daerah juga menyampaikan dukungan penuh dan komitmen kuat agar program ini berjalan dengan baik, serta meminta agar keputusan yang dihasilkan rapat memiliki rencana kerja yang jelas dan dapat dievaluasi secara berkala.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara John Hendri, S.H. menyampaikan bahwa keberhasilan reforma agraria membutuhkan kerja sama dari seluruh pihak. Sebagai pelaksana teknis, pihaknya membutuhkan dukungan data dari instansi terkait, seperti data tata ruang, kehutanan, perkebunan, dan pertanian untuk memastikan penetapan sasaran yang tepat.

 

"Kami siap berkolaborasi dalam melakukan pengecekan lapangan dan mediasi untuk menyelesaikan konflik lahan. Setelah objek tanah ditetapkan, kami berkomitmen untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat yang akan diserahkan kepada masyarakat yang berhak, dengan tetap menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.

 


Setelah sesi sambutan dan diskusi, rapat menyepakati pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria yang akan melibatkan pemerintah daerah, instansi terkait, aparat keamanan, dan unsur masyarakat. Gugus tugas ini bertugas untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, penataan aset, serta pemberdayaan masyarakat secara terpadu, tertib, dan berkelanjutan.

 

Selain itu, seluruh peserta rapat sepakat untuk bersama-sama memastikan pendataan yang akurat serta menciptakan kepastian hukum atas tanah, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi potensi konflik agraria di wilayah Kabupaten Halmahera Utara. (𝐆𝐈𝐎).

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT