
Foto : Iptu. Boyke Nanulaitta Pimpin Sosialisasi Peran Dan Kewenangan PPNS Sesuai KUHAP Baru
Piru, Globaltimurnn.com - Dalam rangka memperkuat sinergitas penegakan hukum terpadu, Satreskrim Polres Seram Bagian Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peran dan Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Penegakan Hukum sesuai KUHAP Baru, bertempat di Ruang Kasat Reskrim Polres SBB, Selasa (26/05/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur penguatan mekanisme koordinasi antara Penyidik Polri dan PPNS dalam proses penegakan hukum. Dalam KUHAP baru tersebut juga ditegaskan mengenai pengawasan, pendampingan, serta prosedur penanganan perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan menjunjung perlindungan hak asasi manusia.
Kegiatan dibuka pada pukul 09.00 WIT melalui sambutan Kapolres Seram Bagian Barat yang diwakili IPTU Boyke Nanulaitta, S.H selaku Kasat Reskrim sekaligus Korwas PPNS Satreskrim Polres Seram Bagian Barat. Dalam sambutannya, IPTU Boyke menekankan pentingnya koordinasi aktif antara Penyidik Polri dan PPNS dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan KUHAP terbaru.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami ingin memperkuat koordinasi dan sinergitas antara Penyidik Polri dengan PPNS dalam pelaksanaan penegakan hukum sesuai KUHAP baru. Dengan adanya aturan terbaru ini, setiap proses penyelidikan dan penyidikan harus berjalan lebih terukur, profesional, serta mengedepankan prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPTU Boyke Nanulaitta.
Ia menjelaskan, tujuan utama kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman para PPNS terkait peran, kewenangan, serta mekanisme koordinasi dengan Korwas PPNS Satreskrim Polres Seram Bagian Barat, khususnya dalam penanganan perkara mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan hingga penyerahan berkas perkara.
“Selain meningkatkan pemahaman, kegiatan ini juga menjadi wadah evaluasi terhadap berbagai kendala di lapangan agar pelaksanaan tugas PPNS ke depan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun prosedural,” tambahnya.
Materi sosialisasi kemudian disampaikan oleh AIPTU L. R. Pattikayhatu, S.Sos selaku narasumber. Materi yang dibahas meliputi evaluasi peran dan kewenangan PPNS dalam KUHAP lama dan KUHAP baru, mekanisme koordinasi penyidikan, hingga pengawasan dan pendampingan terhadap proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan guna meminimalisir potensi komplain maupun praperadilan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif bersama peserta dari unsur PPNS Kabupaten Seram Bagian Barat, di antaranya Butje Haurissa, S.Pi dari Dinas Perikanan Kabupaten SBB.
Dari hasil kegiatan tersebut, tercapai penguatan koordinasi dan komunikasi aktif antara Penyidik Polri dan PPNS dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang efektif dan terpadu di wilayah hukum Kabupaten Seram Bagian Barat. Selain itu, para peserta juga memperoleh pemahaman lebih mendalam terkait implementasi KUHAP baru, khususnya mengenai mekanisme koordinasi, pengawasan, dan pendampingan penyidikan.
Dalam forum tersebut juga ditemukan sejumlah kendala di lapangan, di antaranya masih terdapat PPNS yang telah memiliki sertifikasi namun tidak lagi bertugas pada instansi terkait, KTA PPNS yang telah tidak berlaku, hingga penyidik PPNS yang telah mengikuti pendidikan namun belum dilantik secara resmi.
Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi berjalan dengan baik dan diharapkan mampu memperkuat peran serta kewenangan PPNS dalam mendukung penegakan hukum sektoral yang profesional, efektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Rdks)

