
Foto : Tuntutan Jaksa Disorot Tajam, Fakta Persidangan Diabaikan? Dugaan Cacat Formil hingga Rekayasa BAP Mengemuka di Tipikor Ambon
Ambon, Globaltimurnn.com – Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi di Pengadilan Tipikor Ambon justru memantik kontroversi serius. Sejumlah kejanggalan mencuat ke permukaan, mulai dari dugaan kesalahan identitas terdakwa hingga indikasi rekayasa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam sidang yang digelar Kamis (16/4/2026), JPU Asian S. Marbun dan Garuda Cakti Vira Tama secara bergantian membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa, yakni mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi Yohana J. Lololuan, mantan Direktur Keuangan Karel Lusnarnera, serta mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.
Namun, alih-alih memperjelas konstruksi perkara, isi tuntutan justru dinilai bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Sorotan paling mencolok muncul pada identitas terdakwa Petrus Fatlolon yang tertuang dalam surat tuntutan. Dalam dokumen tersebut, JPU mencantumkan identitas yang dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Disebutkan bahwa terdakwa lahir di Lamongan pada 4 Juli 1991, berusia 31 tahun, beragama Islam, serta beralamat di Malang dan berprofesi sebagai mantan karyawan BUMN. Fakta ini bertolak belakang dengan data riil yang menyebut Petrus Fatlolon lahir di Ambon pada 16 Agustus 1967, beragama Katolik, berdomisili di Tanimbar, serta pernah menjabat sebagai Bupati periode 2017–2022.
Perbedaan mencolok ini memunculkan dugaan adanya cacat formil serius atau error in persona dalam penyusunan tuntutan.
Tak hanya itu, dalam jalannya persidangan juga terungkap berbagai kejanggalan terkait proses penyidikan. Sejumlah saksi disebut mencabut keterangannya karena mengaku mendapat tekanan dan intimidasi saat pemeriksaan.
Lebih jauh, terdapat indikasi bahwa beberapa BAP disusun tanpa pemeriksaan langsung, bahkan ada saksi yang mengaku tidak pernah diperiksa namun namanya tercantum dalam dokumen. Ketidaksesuaian tempat dan waktu pemeriksaan juga menjadi catatan, termasuk dugaan adanya tanda tangan yang dipalsukan.
Fakta lain yang mengundang tanda tanya adalah adanya penyidik yang disebut berada di dua lokasi berbeda Manado dan Malang dalam waktu yang bersamaan, sesuatu yang dinilai tidak logis secara hukum maupun faktual.
Aspek lain yang disorot adalah penggunaan hasil audit kerugian negara. Auditor yang terlibat dinilai tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Permen PAN-RB Nomor 48 Tahun 2022.
Bahkan dalam persidangan, auditor Inspektorat Kepulauan Tanimbar mengakui tidak adanya bukti aliran dana kepada Petrus Fatlolon maupun perintah langsung dari yang bersangkutan terkait penyertaan modal tersebut.
Lebih jauh, laporan audit juga diduga direkayasa, ditandai dengan ketidaksesuaian tanggal pelaksanaan yang terungkap di persidangan.
Sejumlah ahli yang dihadirkan di persidangan turut memberikan pandangan yang justru meringankan terdakwa. Mereka menilai tidak terdapat dasar hukum untuk menjerat Petrus Fatlolon secara pidana.
Ahli juga menegaskan bahwa PT Tanimbar Energi sebagai BUMD di sektor migas merupakan investasi jangka panjang yang bergantung pada pengelolaan Blok Masela. Bahkan disebutkan, perusahaan tersebut telah memberikan keuntungan berupa Participating Interest (PI) sebesar 3 persen.
Namun, seluruh pendapat ahli tersebut dinilai tidak diakomodasi dalam konstruksi tuntutan JPU.
Dengan berbagai kejanggalan yang terungkap, muncul dugaan bahwa perkara ini sarat kepentingan dan mengarah pada kriminalisasi. Indikasi ini diperkuat dengan adanya pengakuan terkait pertemuan antara Petrus Fatlolon dan seorang pejabat kejaksaan di sebuah hotel di Ambon, yang disebut membahas potensi kriminalisasi.
Bukti berupa percakapan, nota pemesanan kamar, serta kesaksian pihak yang melihat pertemuan tersebut disebut telah disiapkan.
Situasi ini memicu kekhawatiran serius terhadap integritas penegakan hukum. JPU dinilai membangun tuntutan berdasarkan asumsi dan rangkaian dugaan yang tidak teruji secara hukum, serta mengabaikan fakta persidangan yang justru mengarah pada tidak adanya keterlibatan terdakwa.
Desakan pun muncul agar aparat penegak hukum bekerja secara objektif dan profesional, dengan mengedepankan pembuktian berbasis fakta, baik langsung maupun tidak langsung.
Publik kini menanti langkah tegas dari otoritas pusat, termasuk Jaksa Agung dan Presiden, untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini, demi menjaga kepercayaan terhadap sistem peradilan dan memastikan tidak terjadi kriminalisasi dalam proses hukum. (Za)
