RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas 2026, Hendrik Lewerissa Gerak Cepat Perkuat Koalisi 10 Provinsi - globaltimurnn.com

Rabu, 22 April 2026

RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas 2026, Hendrik Lewerissa Gerak Cepat Perkuat Koalisi 10 Provinsi

Foto : RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas 2026, Hendrik Lewerissa Gerak Cepat Perkuat Koalisi 10 Provinsi

Jakarta
, Globaltimurnn.com - Langkah besar menuju penguatan daerah kepulauan kian nyata. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai usulan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.


Kabar strategis ini mengemuka dalam rapat koordinasi Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan yang digelar di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (22/4/2026).


 Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan didampingi oleh Assisten III Setda Maluku D.N Kaya dan Karo Pemerintahan  Elias Patty.


Undangan resmi rapat ditandatangani Sekretaris Jenderal DPD RI, Mohammad Iqbal, sebagai bagian dari upaya percepatan pembahasan RUU secara tripartit bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Surat Presiden Nomor R-01/Pres/01/2026 yang menunjuk wakil pemerintah dalam proses legislasi tersebut.


Tak menunggu lama, usai mengikuti rapat koordinasi, Lewerissa langsung bergerak cepat. Ia menggelar rapat internal bersama para gubernur anggota Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan di Sekretariat DPD RI.


Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah kepala daerah dari provinsi kepulauan strategis, seperti Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.


Momentum ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat solidaritas kawasan kepulauan. Dua provinsi, yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat Daya, resmi mengajukan diri untuk bergabung dalam Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan.



Melalui mekanisme organisasi dan musyawarah mufakat, seluruh anggota menyepakati menerima kedua provinsi tersebut. Dengan demikian, jumlah anggota resmi bertambah menjadi 10 provinsi.


“Penambahan ini telah melalui ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, termasuk syarat kewilayahan dan kesepahaman terhadap tujuan organisasi,” ujar Lewerissa.


Seiring keputusan tersebut, dilakukan pula perubahan pada Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar yang kini menetapkan komposisi keanggotaan menjadi 10 provinsi, yaitu: Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Papua Barat Daya.


Lewerissa menegaskan, seluruh anggota baru wajib mematuhi aturan organisasi sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperjuangkan kepentingan daerah kepulauan di tingkat nasional.


Dengan masuknya RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas 2026 dan semakin solidnya kerja sama antarprovinsi, harapan akan lahirnya regulasi yang berpihak pada wilayah kepulauan kini semakin terbuka lebar. (Rdks) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT