
Foto : Kejari Tanimbar : Negara Menuntut Tanpa Ampun Dalam Perkara PT. Tanimbar Energi
Tanimbar, Globaltimurnn.com - Pada hari ini, Kamis, 16 April 2026, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon kembali memperlihatkan wajah lain dari pengkhianatan terhadap keuangan negara.
Dalam agenda pembacaan tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Tanimbar Energi, Jaksa Penuntut Umum tidak sekadar membacakan tuntutan, tetapi sekaligus membuka secara terang bagaimana kebijakan yang seharusnya menopang pembangunan daerah justru berubah menjadi sumber kerugian negara.
Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai wilayah 3T memiliki ketergantungan tinggi terhadap APBD, sehingga setiap kehilangan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau penyertaan modal berdampak signifikan terhadap kemandirian fiskal daerah.
Penyertaan modal kepada BUMD PT Tanimbar Energi pada tahun 2020–2022 sebesar Rp. 6.251.566.000,00 (enam miliar dua ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan PAD, justru tidak memberikan kontribusi, bahkan berujung pada kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar jika dibandingkan dengan kapasitas fiskal daerah.
Apa yang terungkap di persidangan menegaskan bahwa kerugian tersebut bukanlah akibat kekeliruan administratif atau kelalaian semata. Ini adalah rangkaian perbuatan yang terstruktur dan disadari, terlebih dalam situasi pandemi COVID-19 saat APBD tengah mengalami tekanan melalui kebijakan refocusing anggaran untuk sektor kesehatan dan jaring pengaman sosial.
Dalam kondisi tersebut, penyertaan modal dimaksud justru mencerminkan hilangnya opportunity cost yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk belanja produktif maupun penanganan defisit daerah.
Lebih jauh, terungkap bahwa terdakwa Petrus Fatlolon selaku mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar sekaligus pemegang saham PT Tanimbar Energi memiliki kewenangan strategis untuk mempertimbangkan atau bahkan menolak pemberian tambahan penyertaan modal.
Namun kewenangan tersebut tidak diiringi dengan langkah-langkah kehati-hatian yang semestinya, seperti analisis kelayakan investasi, evaluasi kinerja perusahaan, maupun audit keuangan melalui Kantor Akuntan Publik.
Dalam kondisi keuangan BUMD yang tidak sehat, keputusan tersebut justru memperbesar risiko yang pada akhirnya menjadi kerugian nyata bagi keuangan negara.
Lebih mencengangkan lagi, hingga detik tuntutan ini dibacakan, tidak ada satu pun langkah nyata dari para terdakwa untuk mengembalikan kerugian tersebut.
Sikap diam itu bukan netral, melainkan bentuk pembiaran sekaligus pengingkaran terhadap tanggung jawab hukum dan moral.
Atas dasar fakta-fakta persidangan yang tidak terbantahkan, Jaksa Penuntut Umum dengan tegas menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Tidak ada ruang untuk penafsiran yang meringankan, tidak ada celah untuk mengaburkan kenyataan yang telah tersusun jelas di hadapan hukum.
Terhadap Terdakwa Ir. Johanna Joice Julita Lololuan, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp250.000.000,00 subsider 90 (sembilan puluh) hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp783.422.904,00.
Terhadap Terdakwa Karel F.G.B. Lusnarnera, dituntut pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp200.000.000,00 subsider 90 (sembilan puluh) hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp745.110.404,00.
Sementara itu, terhadap Terdakwa Petrus Fatlolon, dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, denda sebesar Rp300.000.000,00 subsider 100 (seratus) hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4.427.710.190,00 angka yang mencerminkan besarnya dampak dari perbuatan yang dilakukan.
Di balik seluruh angka tersebut, tersimpan satu pesan yang tidak dapat diabaikan: setiap rupiah yang disalahgunakan akan ditagih kembali, dan setiap penyimpangan akan berujung pada pertanggungjawaban hukum.
Berbagai dokumen yang diajukan sebagai barang bukti semakin menegaskan bahwa peristiwa ini bukan kebetulan, melainkan rangkaian keputusan yang secara sadar menyimpang dari aturan.
Melalui tuntutan ini, Kejaksaan menegaskan bahwa hukum tidak akan tunduk pada kekuasaan, tidak akan melemah oleh tekanan, dan tidak akan diam ketika kepentingan publik dirugikan.
Tidak ada ruang aman bagi penyimpangan yang merugikan negara.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Namun satu hal telah menjadi terang: fakta telah berbicara, dan hukum kini menuntut jawaban. (V374)