
Foto : Ini Skandal PKM Inamosol Yang Di Manipulasi Lewat Laporan Dana Gizi Yang Di Duga Jadi Senjata Politik Guna Jatuhkan Kapus
Inamosol, Globaltimurnn.com – Kasus pengembalian sisa dana Program Gizi sebesar Rp23.500.000 oleh Amelia Nurhadi kini memasuki babak baru yang sarat intrik.
Selain terendus adanya dugaan laporan fiktif, muncul indikasi kuat bahwa momentum pengembalian dana tersebut telah dirancang sedemikian rupa sebagai upaya “penjebakan” terhadap Kepala Puskesmas (Kapus) Inamosol, Alexander Lesil.
Rekaman Rahasia dan Dugaan Penjebakan Informasi yang dihimpun mengungkapkan fakta mengejutkan.
Saat menyerahkan uang sisa program tahun 2025 pada 19/20 Januari 2026 lalu, Amelia Nurhadi secara sadar dan sengaja melakukan perekaman percakapan dalam pertemuan tersebut.
Rekaman tersebut kini ditengarai telah berpindah tangan dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai amunisi untuk menyerang pribadi Alexander Lesil.
Tindakan Amelia ini memicu spekulasi bahwa pengembalian uang tersebut bukan didasari niat tulus untuk memperbaiki administrasi, melainkan sebuah skema untuk menciptakan narasi negatif terhadap pimpinan.
Rekaman tersebut kini ditengarai telah berpindah tangan dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai amunisi untuk menyerang pribadi Alexander Lesil. Tindakan Amelia ini memicu spekulasi bahwa pengembalian uang tersebut bukan didasari niat tulus untuk memperbaiki administrasi, melainkan sebuah skema untuk menciptakan narasi negatif terhadap pimpinan.
Pelaksana Program yang Lalai, Pimpinan yang Disudutkan, Ironisnya, Amelia Nurhadi adalah Penanggung Jawab (PJ) Program Gizi yang secara teknis bertanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran tersebut.
Fakta bahwa terdapat dana sebesar Rp23,5 juta yang tidak terserap habis, namun dilaporkan “nihil” kepada bendahara, merupakan bentuk kegagalan Amelia dalam menjalankan tugas manajerial program.
Program yang seharunsya mendukung pemberantasan stunting di SBB dengan menggunakan uang negera seakan – akan di permainkan oleh Amelia Nurhadi.
Alih-alih mempertanggungjawabkan ketidaksinkronan laporan tersebut kepada sistem audit internal, Amelia justru membawa masalah ini ke ruang privat pimpinan dengan alat perekam tersembunyi.
Hal ini dianggap sebagai upaya untuk mengalihkan kesalahan administratifnya dengan cara menjatuhkan kredibilitas Alexander Lesil.
Dasar Hukum Terkait Pelanggaran dan Rekaman Ilegal Tindakan Amelia yang memberikan laporan palsu sekaligus melakukan perekaman tanpa izin untuk menjatuhkan orang lain dapat dijerat dengan beberapa aturan hukum:
1. UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan UU ITE) Pasal 31 ayat (2):
Melarang intersepsi atau penyadapan informasi elektronik dalam suatu komputer atau sistem elektronik milik orang lain.
Jika rekaman tersebut dilakukan secara rahasia untuk tujuan memfitnah atau mencemarkan nama baik, pelaku dapat dijerat ketentuan pidana terkait distribusi informasi elektronik yang melanggar hukum.
2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Sebagai PJ Program, Amelia adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas Kebenaran Materiil laporan.
Jika laporan dinyatakan habis sementara uang masih ada, Amelia telah melanggar prosedur pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam undang-undang ini sebelum uang tersebut diserahkan kepada siapapun.
3. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 310 dan 311: Terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Jika rekaman tersebut digunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta guna menyerang kehormatan Alexander Lesil, maka Amelia dan pihak-pihak yang terlibat dapat dituntut secara pidana.
4. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Amelia diduga melanggar kewajiban PNS untuk menjaga integritas dan martabat instansi. Melaporkan data yang tidak benar (laporan nihil semu) dan melakukan tindakan provokasi melalui rekaman rahasia merupakan pelanggaran berat terhadap etika profesi dan disiplin pegawai.
Kasus ini menunjukkan adanya upaya penggiringan opini, Di satu sisi, terdapat kesalahan fatal Amelia dalam mempertanggungjawabkan dana negara secara administratif.
Di sisi lain, terdapat indikasi pembunuhan karakter terhadap Alexander Lesil menggunakan bukti yang diambil secara tidak etis.
Kini, publik menanti langkah tegas dari dinas terkait maupun aparat penegak hukum untuk mengusut siapa sebenarnya aktor intelektual di balik “senjata” rekaman ini dan bagaimana pertanggungjawaban dana gizi yang sempat dilaporkan habis tersebut. (Tim)