KEMENANGAN HUKUM TETAP!! Mahkamah Agung Kukuhkan Hak Keluarga Pattirane Atas Lahan Suli, "UKIM" Diminta Segera Berkoordinasi - globaltimurnn.com


Jumat, 27 Maret 2026

KEMENANGAN HUKUM TETAP!! Mahkamah Agung Kukuhkan Hak Keluarga Pattirane Atas Lahan Suli, "UKIM" Diminta Segera Berkoordinasi

Foto : KEMENANGAN HUKUM TETAP!! Mahkamah Agung Kukuhkan Hak Keluarga Pattirane Atas Lahan Suli, "UKIM" Diminta Segera Berkoordinasi

Ambon
, Globaltimurnn.com – Setelah menempuh perjalanan hukum yang panjang selama kurang lebih tiga tahun, akhirnya keadilan berpihak pada Keluarga Besar Moyang Lorenz Pattirane. Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) Nomor : 604 tahun 2026 yang secara tegas memenangkan hak ahli waris atas lahan di Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

 

Kemenangan bersejarah ini disampaikan langsung oleh Tim Kuasa Hukum yang diketuai oleh Alibasyah, SH, bersama perwakilan keluarga di lokasi objek sengketa pada Jumat (26/03/2026).

 

Dalam putusan tersebut, hakim agung membenarkan bahwa lahan seluas 5 bidang dari total 11 bidang tanah dati milik Moyang Lorenz Pattirane adalah hak mutlak milik Frans Pattirane Cs (Pa Busu) sebagai garis keturunan lurus.

 

Sengketa bermula ketika sebagian lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh pihak Sinode GPM untuk kepentingan UKIM, yang didasari atas hibah dari Pemerintah Negeri Suli/Raja lama. Namun, Mahkamah Agung memutuskan bahwa pihak yang memberikan hibah tersebut dinyatakan tidak memiliki hak atas objek tanah tersebut.

 


"Fakta persidangan membuktikan bahwa yang berhak atas lahan ini adalah Frans Cs selaku turunan ahli waris. Oleh karena itu, kami menghimbau pihak Sinode maupun pengelola UKIM untuk segera melakukan koordinasi dengan pemilik sah. Jika tidak ditemui titik temu yang baik, maka langkah eksekusi pasti akan kami lakukan," tegas Alibasyah.

 

Salah satu poin krusial yang diungkapkan oleh tim hukum adalah status bangunan yang berdiri di atas tanah sengketa, Menurut Yesda de Fretes, kuasa keluarga, bangunan Kampus UKIM tersebut dinilai ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

 

"Setelah kami teliti, bangunan ini tidak memiliki izin kelayakan tanah dari Badan Pertanahan Nasional maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah dari pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Sesuai aturan hukum, bangunan tanpa dokumen lengkap ini tidak bisa diakui keberadaannya," jelasnya.

 


Meskipun demikian, keluarga membuka ruang dialog yang baik. Mereka berharap pihak Sinode dapat duduk bersama dengan "kepala dingin" untuk mencari solusi terbaik, baik melalui mekanisme ganti rugi maupun skema lainnya yang sesuai dengan putusan hukum.

 

Hengky Pattirane yang mewakili keluarga menjelaskan, total aset pusaka yang dimiliki oleh keturunan Moyang Lorenz terdiri dari 3 tanah pusaka dan 11 tanah dati,  Dari jumlah tersebut, 5 bidang tanah dati yang menjadi objek sengketa kini sah kembali menjadi milik keluarga.

 

Kelima bidang tanah tersebut meliputi : 

Yongeteng, Tihu, Pawar, Salamenet, dan Saritu. Secara khusus, lokasi Saritu menjadi titik utama yang saat ini digunakan oleh pihak UKIM.

 

Dalam kesempatan tersebut, Ais Waisapy mewakili keluarga juga menegaskan rasa syukurnya atas putusan MA yang dikeluarkan Februari 2026 lalu. Selain masalah perdata, keluarga juga telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan tindak pidana terkait penyalahgunaan marga dan penjualan aset tanah yang bukan haknya.

 

"Kami tidak mengakui oknum yang mengaku menggunakan marga Pattirane namun menjual aset keluarga tanpa sepengetahuan ahli waris yang sah. Proses hukum pidana sedang kami jalankan," tegasnya.

 

Sementara itu, Hellen Pattirane menambahkan bahwa semua gugatan yang diajukan oleh pihak lawan telah ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Agung dalam 9 poin tuntutan.

 

"Putusan ini sudah final. Kepada siapa pun yang mendiami atau menggunakan tanah dati ini, kami harap dapat tunduk dan patuh pada aturan hukum yang berlaku serta segera berkoordinasi dengan kami selaku pemilik yang sah," pungkasnya. (***) 

 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT