HPSN 2026 Ambon, Gerakan TAMBAHAN Digulirkan, Pembuang Sampah Sembarangan Dapat Denda Rp1 Juta! - globaltimurnn.com


Sabtu, 28 Februari 2026

HPSN 2026 Ambon, Gerakan TAMBAHAN Digulirkan, Pembuang Sampah Sembarangan Dapat Denda Rp1 Juta!

Foto : HPSN 2026 Ambon, Gerakan TAMBAHAN Digulirkan, Pembuang Sampah Sembarangan Dapat Denda Rp1 Juta!

Ambon
, Globaltimurnn.com – Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 di Kota Ambon tak hanya sekadar perayaan tahunan, melainkan sebuah tonggak penting untuk mengubah wajah pengelolaan sampah kota. Digelar secara meriah di Negeri Rutong pada Sabtu (28/02/2026), acara yang dirangkaikan dengan perayaan Hari Raja Negeri Rutong bahkan membawa ancaman denda berat dan gerakan baru yang diharapkan bakal mengubah gaya hidup masyarakat.

 

Acara bertajuk Mini Festival Lingkungan Hidup “Arika Kalesang Negeri” dibuka langsung oleh Walikota Ambon Bodewin Wattimena, bersama dengan istri beliau Ketua TP-PKK Kota Ambon Lisa Wattimena, Plt Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, pimpinan OPD terkait, Raja Negeri Rutong Reza Valdo Maspaitella, serta perwakilan dari berbagai institusi seperti Bank Maluku Maluku Utara dan OJK Maluku.

 


Dalam sambutannya, Walikota mengingatkan bahwa HPSN bukanlah acara seremonial belaka. Hari ini merupakan pengingat akan tragedi longsor TPA Leuwigajah pada 21 Februari 2005 yang menelan banyak korban jiwa sebuah peristiwa yang kemudian menjadi pijakan bagi perubahan sistem pengelolaan sampah nasional menuju prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan ekonomi sirkular sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

 

“Sudah dua dekade berlalu, namun tantangan pengelolaan sampah semakin kompleks dan tidak bisa kita tunda lagi. Kita butuh kolaborasi semua elemen masyarakat untuk wujudkan Indonesia Asri, Aman, Sehat, Resik, dan Indah,” tegasnya.

 

Pemerintah Kota Ambon menjalankan dua strategi utama dalam menangani persoalan sampah. Pertama, meningkatkan kapasitas infrastruktur dengan menambah armada pengangkut sampah, mengganti TPS beton dengan kontainer plastik, membangun 19 titik kumpul sampah, serta merencanakan pembangunan fasilitas pengolahan terpadu berbasis Material Recovery Facility (MRF).

 

“Kita juga memanfaatkan teknologi RDF untuk mengolah residu sampah menjadi briket, bekerja sama dengan PLN. Sayangnya skala produksi kita masih kecil karena volume sampah Ambon belum mencapai 300 ton per hari, sementara pembangkit listrik berbasis sampah membutuhkan antara 1.000 hingga 2.000 ton per hari,” jelas Walikota.

 


Strategi kedua adalah membangun kesadaran masyarakat yang menjadi kunci keberhasilan. “Saya hanya minta dua hal saja, buang sampah pada tempatnya dan pada waktunya yaitu jam 10 malam hingga 5 pagi, sehingga pagi hari kota kita tetap bersih,” ucapnya dengan tegas.

 

Tak hanya itu, Walikota juga mengumumkan bahwa mulai Juni 2026, pemerintah akan mengambil langkah tegas melalui Peraturan Walikota (Perwali). Masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenai denda sebesar Rp1 juta. 


“Jika tidak mau bayar, jangan lakukan hal tersebut. Dari denda yang diterima, Rp500 ribu akan diberikan kepada pelapor dan sisanya masuk kas daerah,” jelasnya. Langkah ini diambil setelah berbagai upaya sosialisasi dilakukan, namun masih ditemukan kasus pembuangan sampah di luar jadwal dan lokasi melalui pantauan CCTV.

 

Pada acara yang sama, Walikota juga secara resmi mencanangkan Gerakan TAMBAHAN singkatan dari Kota Ambon Bersih, Asri, Hijau, dan Nyaman. Sebagai wujud nyata implementasinya, diluncurkan dua program besar:

 

1, GERTAK (Gerakan Tanam Gadihu): Ajakan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat untuk menanam bunga gadihu, tanaman endemik khas Maluku, di lingkungan kantor dan ruang publik. “Kita punya lebih dari tujuh ribu ASN. Jika setiap orang membawa satu polybag gadihu, Ambon akan penuh dengan warna-warni tanpa perlu membeli tanaman dari luar yang belum tentu cocok dengan iklim kita,” ujarnya.


2, GEBRAK (Gerakan Bersama Rawat Alam Kota): Program dengan target penanaman minimal 5.000 pohon buah dalam kurun waktu empat tahun ke depan.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon Apries Gasper menjelaskan bahwa rangkaian HPSN 2026 telah dimulai dengan kerja bakti massal pada 18 Februari lalu yang berhasil mengangkut sekitar 10 ton sampah. 


Pada puncak acara di Rutong, selain pencanangan gerakan baru juga diselenggarakan berbagai aktivitas menarik seperti penghargaan bagi petugas kebersihan dan kelurahan terbaik dalam pembayaran retribusi sampah, lomba kebersihan lingkungan, fashion show, talk show lingkungan, pameran UMKM, pemeriksaan kesehatan, hingga wisata edukasi ke lokasi pembuatan sagu.

 

“Kita tidak boleh menyisakan beban sampah bagi anak cucu kita. Yang harus kita wariskan adalah lingkungan yang bersih dan sehat,” tegas Gasper.

 

Sementara itu, Raja Negeri Rutong Reza Valdo Maspaitella dalam sambutannya menekankan bahwa menjaga kebersihan bukan sekadar pilihan, melainkan amanah adat dan iman. “Negeri yang kotor bukan karena kurangnya alat pembersih, tetapi karena kurangnya rasa peduli. Sampah adalah cermin hati kita ketika kita membuangnya sembarangan, berarti kita juga membuang tanggung jawab kita,” ujarnya. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan budaya bersih sebagai kebiasaan hidup yang dimulai dari lingkungan rumah, sekolah, hingga dalam setiap kegiatan adat.

 

Melalui kolaborasi erat antara pemerintah dan masyarakat adat, peringatan HPSN 2026 di Negeri Rutong diharapkan mampu menjadi titik balik transformasi lingkungan Kota Ambon menuju cita-cita menjadi kota yang benar-benar bersih, asri, hijau, dan nyaman untuk semua generasi. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT