19 Permasalahan Mahia Datang ke Meja Komisi I DPRD Ambon Ada Ancaman Pergantian Jika Tak Ada Tindak Lanjut! - globaltimurnn.com


Kamis, 26 Februari 2026

19 Permasalahan Mahia Datang ke Meja Komisi I DPRD Ambon Ada Ancaman Pergantian Jika Tak Ada Tindak Lanjut!

Foto : 19 Permasalahan Mahia Datang ke Meja Komisi I DPRD Ambon Ada Ancaman Pergantian Jika Tak Ada Tindak Lanjut!   

Ambon
, Globaltimurnn.com – Ribuan suara dari warga Dusun Mahia, Negeri Urimesing, akhirnya terdengar keras di gedung DPRD Kota Ambon. Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar rapat dengar pendapat (RDP) spesial bersama Tim Pemerhati Mahia untuk membongkar tuntas berbagai persoalan yang telah mengganggu masyarakat sejak tahun 2024.

 

Rapat yang berlangsung Rabu (25/02/2026) dan dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi I, Fadli Toisuta, menghadirkan berbagai pihak terkait mulai dari perwakilan Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Negeri Urimesing, Ketua Saniri, bagian hukum, camat, hingga perwakilan masyarakat. Namun, yang menjadi catatan penting adalah ketidakhadiran Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Urimesing yang dianggap sangat krusial untuk menyelesaikan masalah.

 

"Kita tidak bisa tinggal diam ketika masyarakat sudah mengajukan sebanyak 19 petisi yang intinya menyodorkan kekhawatiran besar terkait kinerja Kepala Dusun Mahia," ujar Toisuta kepada awak media usai rapat.

 

Menurutnya, permasalahan sebenarnya sudah melalui proses di tingkat Negeri Urimesing, namun tak kunjung menemukan titik terang hingga akhirnya pihak negeri meminta bantuan fasilitasi dari Komisi I. Sebagian besar keluhan warga berkaitan dengan kurangnya transparansi kerja dan minimnya program pembangunan yang dirasakan secara nyata oleh masyarakat, membuat keberadaan Kepala Dusun terkesan tidak berperan.

 

"Meskipun ada tuntutan pemberhentian dalam petisi, kita tetap harus berjalan di atas aturan hukum. Pengangkatan dilakukan sesuai prosedur, jadi penyelesaiannya juga harus melalui mekanisme yang benar," tegas Toisuta.

 

Ia menambahkan bahwa prinsip utama dari pertemuan ini adalah mengutamakan kepentingan masyarakat dan mencegah konflik yang bisa muncul akibat masalah yang berlarut-larut. "Lebih baik kita duduk bersama dan selesaikan dari awal, daripada biarkan masalah membesar dan menyulitkan semua pihak," jelasnya.

 


Dari hasil musyawarah intensif, Komisi I mengeluarkan dua rekomendasi tajam :

- Pertama, meminta KPN Urimesing segera mengambil peran aktif untuk memfasilitasi dialog antara Kepala Dusun dan masyarakat Mahia.


- Kedua, Komisi I akan mengaktifkan fungsi pengawasan secara maksimal untuk memastikan setiap langkah memiliki tindak lanjut yang nyata.

 

Komisi I bahkan menetapkan tenggat waktu satu minggu untuk melihat perkembangan awal. "Jika dalam waktu tersebut tidak ada kemajuan yang bisa dilihat, kami akan mengevaluasi seluruh petisi dan merekomendasikan kepada Walikota Ambon untuk mempertimbangkan pergantian Kepala Dusun Mahia," tandas Toisuta.

 

Sementara itu, terkait wacana pemekaran dusun atau pengubahan status menjadi desa administrasi, Toisuta menegaskan bahwa hal ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Kajian komprehensif terkait aspek administrasi, cakupan kendali pemerintahan, dan pemerataan pembangunan harus menjadi prioritas – sambil tetap menjaga nilai-nilai adat dan budaya masyarakat setempat.

 

"Perubahan wilayah administrasi hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan untuk menghilangkan identitas lokal yang telah ada sejak lama," pungkasnya. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT