Wendy Wattimena Laporkan Dua Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi, Kasus Menyeret Pengaduan BPK dan Konten TikTok - globaltimurnn.com



Kamis, 08 Januari 2026

Wendy Wattimena Laporkan Dua Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi, Kasus Menyeret Pengaduan BPK dan Konten TikTok

Foto : Wendy Wattimena Laporkan Dua Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi, Kasus Menyeret Pengaduan BPK dan Konten TikTok

Ambon
, Globaltimurnn.com – Setelah mendapatkan arahan langsung dari Wali Kota Ambon, Bendahara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Wendy Wattimena, resmi mengajukan laporan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang menimpanya.


Langkah ini diambil menyusul munculnya dua bentuk tuduhan yang dinilai merugikan : pengaduan resmi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh sesama pegawai Dishub, serta konten yang beredar di platform media sosial TikTok.

 

Cerita dimulai setelah apel pagi bersama Wali Kota, di mana pemimpin kota tersebut memberikan klarifikasi terkait kasus yang sedang hangat dan memerintahkan agar masalah ini ditangani secara resmi melalui kanal hukum. Setelah apel selesai, "saya langsung bertemu dengan Pak Wali Kota dan diperintahkan untuk membuat laporan pada hari Senin depan, ujar Wendy saat ditemui di Balai Kota Ambon, Kamis, (08/01/2026). 

 

Sebelum Wendy mengambil tindakan hukum, ternyata sudah ada laporan yang diajukan ke BPK oleh seorang pegawai Dishub dengan identitas yang jelas. Dari isi dan bahasan laporannya, saya tahu bahwa pelapor adalah rekan kerja saya sendiri di Dishub Kota Ambon, jelasnya.


Tak hanya itu, seiring dengan pengaduan ke BPK, muncul pula konten di TikTok yang mengangkat isu serupa namun hingga saat ini, pihak di balik akun tersebut masih belum dapat diidentifikasi dengan pasti.

 

Untuk menangani kedua masalah tersebut, Wendy mengajukan dua laporan terpisah ke kepolisian :

 1, Laporan pertama, ditujukan ke Divisi Kriminal Khusus (Krimsus) untuk menyelidiki dugaan pencemaran nama baik melalui konten yang beredar di TikTok.

2, Laporan kedua, dilayangkan ke Divisi Kriminal Umum (Krimum) terkait pengaduan yang diajukan oleh pegawai Dishub ke BPK.

 

Saat ini, proses hukum untuk laporan di Krimum sudah memasuki tahap awal.  Wendy telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pihak kepolisian berencana untuk memanggil saksi-saksi yang secara langsung mendengar pembacaan surat pengaduan di BPK.        


Saksi-saksi yang mengetahui detail isi laporan akan dipanggil lebih dulu, baru setelah itu kita akan memanggil pihak yang bersangkutan, tegas Wendy, menegaskan bahwa pelapor ke BPK adalah pegawai Dishub yang teridentifikasi dengan jelas.

 

Meskipun demikian, ia mengakui belum sempat memeriksa perkembangan lebih lanjut dari kedua laporan tersebut karena keterbatasan waktu. "Saya memang berencana untuk mengecek perkembangannya ke kantor polisi, tapi belum menemukan kesempatan yang tepat," pungkasnya. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT