
Foto : Sopir Truk Tambang Tertekan Komisi III DPRD Ambon Ajak Provinsi Cari Solusi agar Operasi Bisa Berlanjut
Ambon, Globaltinurnn.com – Perjuangan untuk menjaga mata pencaharian ribuan orang yang bergantung pada sektor pertambangan batuan menjadi fokus Komisi III DPRD Kota Ambon. Dalam pertemuan khusus, pihaknya menerima aspirasi dari aliansi masyarakat yang mengusung suara para sopir truk, operator alat berat, dan pekerja tambang yang terdampak penutupan sementara lokasi tambang di Kecamatan Teluk Ambon dan Baguala, Jumat, (23/01/2026).
Harry Putra Far Far, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, mengakui bahwa penutupan aktivitas di beberapa wilayah tidak hanya mengguncang sektor usaha, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan. Banyak dari mereka adalah tulang punggung keluarga penghasilan yang terputus berarti kesulitan untuk makan sehari-hari, biaya sekolah anak, hingga kebutuhan dasar lainnya, ungkapnya usai audiensi di Kantor DPRD.
Menurut Harry, kewenangan untuk memberikan atau menghentikan izin pertambangan batuan bukan berada di tangan pemerintah kota, melainkan sepenuhnya di bawah wewenang Dinas Sumber Daya Mineral (SDM) Provinsi Maluku. Pemerintah Kota Ambon hanya bertugas dalam hal pemungutan pajak dan retribusi sesuai aturan perundang-undangan.
Meskipun tidak punya wewenang langsung, kami tidak bisa tinggal diam. Berdasarkan informasi dari Dinas SDM Provinsi sebelumnya, pengelola tambang tersebut sebenarnya menunjukkan iktikad baik mereka terus mengurus administrasi untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi, meskipun hingga saat ini belum ada kepastian akhir, jelasnya.
Komisi III DPRD Kota Ambon mendorong agar aktivitas tambang bisa tetap berjalan untuk wilayah yang sudah memenuhi syarat lingkungan dengan memiliki UKL-UPL, sementara proses administrasi lainnya diselesaikan secara bertahap.
Jika semua tambang ditutup total, dampaknya akan sangat luas material bangunan akan langka dan mahal, pembangunan kota terhambat, bahkan aktivitas ekonomi lokal bisa terpuruk. Kita perlu solusi yang bijak dan seimbang, tegas Harry.
Tim Komisi III bersama perwakilan masyarakat akan langsung menyampaikan aspirasi ini kepada Dinas SDM Provinsi Maluku pada awal pekan depan, dengan harapan pemerintah provinsi dapat mengambil kebijakan yang mengutamakan kesejahteraan rakyat sekaligus tetap mematuhi peraturan hukum yang berlaku.(Za)