Pelaku Curanmor Di Ambon, Berhasil Diamankan Polisi, Ini Kronologisnya - globaltimurnn.com



Minggu, 04 Januari 2026

Pelaku Curanmor Di Ambon, Berhasil Diamankan Polisi, Ini Kronologisnya

Foto : Pelaku Curanmor Di Ambon, Berhasil Diamankan Polisi, Ini Kronologisnya

Ambon
, Globaltimurnn.com - Berdasarkan LP korban Yuli Susanti yang melaporkan adanya pencurian motor miliknya yang terjadi di sekitar lokasi JL. Gading, RT. 003, Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, pada 24 Desember lalu, sekitar pukul 23 : 40 Wit, di parkiran motor tepat depan kos - kosan dimana korban tinggal. 


Berawal dari adanya Laporan Polisi yang di buat oleh korban sehingga Berdasarkan Laporan Polisi personil Buser melakukan penyelidikan melalui petunjuk dan koordinasi dengan korban sehingga di dapat informasi yang bahwa yang melakukan pencurian kenderaan bermotor adalah  mantan suami korban.


Sehingga pada hari jumat tanggal 02 januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wit bertempat di depan taman budaya karang panjang Kecamatan sirimau Kota Ambon pelaku Ridwan Rengur (45), berhasil di amankan dan di bawah ke Polresta P.Ambon & P.P.Lease untuk dilakukan interogasi.


Menurut korban" berawal ketika korban baru pulang dari bekerja kamudian memarkirkan sepeda motor miliknya dengan Nomor Polisi DE 6600 ND,Merk honda, Warna merah hitam.


Kemudian pelapor masuk ke dalam kamar kos-kosannya untuk beristirahat, pada pagi hari sekitar pukuk 07.45 Wit, saat pelapor bersiap-siap untuk pergi bekerja pelapor kemudian keluar kamar untuk menyiapkan kenderaanya namun sesampai di parkiran pelapor sudah tidak menemukan sepeda motor miliknya lagi. 


Atas kejadian tersebut pelapor kemudian mendatangi Polresta P.Ambon & P.P.Lease untuk memproses secara hukum yang berlaku.


Modus yang di perankan pelaku A/n Ridwan Renggur dengan mengambil kunci serep sepeda motor di rumah korban pada saat korban sedang berkerja. 


Motif yang di perankan pelaku ialah agar bisa menguasai barang milik korban. 


Untuk selanjutnya Pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada Penyidik Unit Pidum Sub unit III Reskrim Polresta P. Ambon & P. P. Lease untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Rdks) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT