
Foto : DPRD Ambon Turun Tangan Atasi Sengketa Lahan Pantai Halong - Proses Penetapan Batas Dihentikan Sementara!
Ambon, Globaltimurnn.com – Konflik seputar lahan kawasan Pantai Halong yang melibatkan Lantamal IX Ambon dan Pemerintah Negeri Halong kembali menjadi sorotan utama, setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data luas lahan pada sertifikat yang diterbitkan. Perkara yang dianggap sensitif ini kemudian menjadi bahan pembahasan mendalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon pada Selasa (13/1/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Fadli Toisutta beserta Ketua DPRD Moritz Tamaela dan sejumlah anggota, menghadirkan berbagai pihak terkait mulai dari TNI Angkatan Laut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, hingga perwakilan Negeri Halong untuk menggali akar permasalahan.
Menurut Fadli Toisutta, persoalan bermula dari laporan pihak Negeri Halong yang merasa ada "keganjalan" pada data lahan. Masyarakat yang direlokasi pada tahun 1983 sebelumnya memiliki hak atas lahan seluas sekitar 58 hektare, namun belakangan muncul sertifikat baru dengan luas hanya 28 hektare. Selisih seluas 30 hektare tersebut menjadi perhatian serius, mengingat potensi untuk mengganggu kawasan permukiman masyarakat lokal.
Setelah melakukan pembahasan mendalam, Komisi I DPRD sepakat untuk menahan seluruh proses penetapan dan pengukuran batas wilayah di kawasan tersebut.
"Kita tidak bisa mengambil keputusan tergesa-gesa. Ini soal legitimasi hukum yang menyangkut hak banyak orang. Jika tidak dikonfirmasi bersama, bisa jadi masalah baru di masa depan," tegas Fadli.
Langkah selanjutnya, DPRD akan mengirim surat resmi kepada pihak pertanahan untuk menghentikan sementara proses pengukuran, sambil melakukan kajian lebih mendalam bersama semua pihak terkait.
Selama rapat, juga muncul kekhawatiran terkait kemungkinan pembatasan aktivitas ekonomi masyarakat di Pantai Halong. Namun pihak Angkatan Laut segera memberikan klarifikasi bahwa ruang ekonomi tetap akan diberikan, hanya perlu disusun mekanisme yang jelas.
Angkatan Laut juga memiliki aktivitas ekonomi dan struktur organisasinya sendiri, jadi kita harus menjaga keharmonisan. Bahkan, kita mendorong dialog terbuka untuk mengidentifikasi titik-titik potensial pengembangan ekonomi baru yang bisa meningkatkan PAD desa, jelas Fadli.
Ia juga menyoroti kasus gazebo yang dibangun menggunakan dana desa, namun kemudian dilarang digunakan masyarakat. Ini harus dikaji bersama. Jika fasilitas dibangun untuk kepentingan masyarakat, manfaat dan pengelolaannya harus jelas agar tidak ada yang dirugikan, ucapnya.
Sebagai upaya penyelesaian yang komprehensif, Komisi I DPRD berencana melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Pertahanan, mengingat hampir seluruh aset resmi TNI yang telah disertifikasikan berada di bawah kewenangan kementerian tersebut.
"Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Ini adalah permasalahan lama yang muncul kembali, jadi penyelesaiannya harus hati-hati, persuasif, dan berbasis hukum," tegas Fadli.
Untuk sementara waktu, aktivitas masyarakat seperti memancing dan kegiatan pantai lainnya tetap diperbolehkan selama tidak melanggar peraturan. Sedangkan pengelolaan UMKM yang saat ini dikelola oleh koperasi Angkatan Laut padahal fasilitas awal dibangun dengan dana desa juga akan dikaji ulang untuk mencari skema yang lebih adil dan bermanfaat bagi desa serta masyarakat.
Rapat ini menjadi tonggak awal dalam upaya memetakan dan menyelesaikan persoalan lahan Pantai Halong secara transparan dan adil bagi semua pihak terkait. (Za)