
Foto : Dibalik Polemik Lapak Pasar Batu Merah: DPRD Gelar RDP, Raja Negeri Bantah Pungli dan Jual Beli Lapak
Ambon, Globaltimurnn.com – Dugaan praktik jual beli lapak dan markup yang disebut-sebut memberatkan pedagang di Pasar Batu Merah, Kecamatan Sirimau, menjadi perbincangan hangat masyarakat setelah dilaporkan oleh para pedagang dan diberitakan oleh sejumlah media online lokal. Menanggapi sorotan publik ini, Komisi II DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan berbagai pihak terkait, Jumat (30/01/2026) di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon.
Hadir dalam rapat tersebut bukan hanya pihak DPRD, melainkan juga Pemerintah Negeri Batu Merah, Ketua dan perangkat Saniri Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, serta perwakilan langsung pedagang Pasar Batu Merah.
"Kita tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi polemik yang membuang-buang energi hanya untuk klarifikasi. Padahal, masalahnya bisa diselesaikan dengan duduk bersama," ungkap Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Body Wane Ruperd Mailuhu, SE, kepada awak media.
![]() |
Selama RDP, berbagai pandangan muncul, termasuk perbedaan pendapat di internal pemerintah dan pengelola pasar. Meskipun begitu, beberapa titik temu mulai terlihat, salah satunya terkait besaran pembayaran lapak yang didukung bukti transaksi. Ada pembayaran yang mencapai sekitar Rp40 juta, namun belum bisa dipastikan apakah itu untuk satu lapak atau akumulasi dari beberapa lapak hal ini akan terus didalami oleh Komisi II, yang juga berencana melakukan peninjauan lapangan kembali dalam waktu dekat.
Pasar Batu Merah sendiri memiliki peran strategis bagi Kota Ambon, tidak hanya sebagai pusat ekonomi masyarakat, tetapi juga sebagai salah satu kontributor Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerja sama dengan pemerintah negeri.
Di sisi lain, Raja Negeri Batu Merah, Ali Hatala, dengan tegas membantah tudingan adanya pungutan liar (pungli) maupun jual beli lapak. Menurutnya, kebijakan penataan lapak berawal dari program penertiban pasar Pemerintah Kota Ambon tahun 2025 yang melarang berjualan di trotoar dan badan jalan.
Tanpa program revitalisasi saat itu, pilihan hanya satu : pembongkaran. Kami hadir justru untuk melindungi pedagang agar tetap bisa berjualan, jelasnya.
Revitalisasi lapak dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara, dengan tujuan membuat pasar lebih tertata, rapi, dan tidak kumuh. Raja Ali juga menegaskan bahwa pemerintah negeri telah berupaya memutus mata rantai praktik kontrak-mengontrak lapak oleh oknum tertentu yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Dulu ada yang mengontrak lapak dengan nilai puluhan juta, itu yang kami hentikan. Pemerintah negeri tidak pernah melakukan pungli, tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Negeri Batu Merah, Arlis Lisaholet, menyampaikan bahwa istilah "jual beli lapak" tidak tepat yang dilakukan adalah revitalisasi pasar. Biaya yang disepakati bersama pedagang adalah Rp10 juta per lapak, dan pembayaran lebih dari itu disebabkan oleh pedagang yang memiliki beberapa lapak.
Pemerintah negeri juga memberikan kelonggaran pembayaran hingga tiga kali cicilan tanpa intimidasi, bahkan hingga saat ini masih ada ratusan juta rupiah yang belum dibayarkan oleh pedagang. "Ini bukti bahwa tidak ada tekanan sama sekali justru kami menyelamatkan mereka dari praktik kontrak lapak yang membebani," ujar Arlis.
DPRD Kota Ambon berkomitmen untuk mengawal proses penyelesaian ini secara transparan dan adil, demi kepastian hukum dan perlindungan bagi para pedagang Pasar Batu Merah. (Za)

