Polres Halut Bongkar Tempat Penyulingan Miras Jenis Cap Tikus, Ratusan Liter di Musnahkan - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News



Selasa, 16 Desember 2025

Polres Halut Bongkar Tempat Penyulingan Miras Jenis Cap Tikus, Ratusan Liter di Musnahkan


Halut
, Globaltimurnn.com - Untuk memastikan situasi Kamtibmas jelang Natal dan Tahun Baru 2026 , Kepolisian Resort Halmahera Utara, yang dipimpin (Kapusdalops Iptu Asrom Joni Nau  bersama Personil Polres Halut yang tergabung melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) Selasa 17/12/ 2025.


Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru menuturkan bahwa Dalam razia tersebut  Anggota  Personil Operasi Pekat  mendapatkan Informasi mengenai  Lokasi/Tempat Pembuatan Miras Di Desa Kokota Jaya Kec. Tobelo Utara Kab. Halmahera Utara. 


Pada pukul 15.40 WIT, Personil Operasi Pekat Kie Raha II Tahun 2025 Polres Halmahera Utara, Bergerak Menuju ke Sasaran Tempat Penyulingan Miras tersebut. pukul 16.00 WIT,  tiba di  Lokasi /Tempat Pembuatan Miras Pertama di Desa Kokota Jaya Kec. Tobelo Utara Kab. Halmahera Utara.jelasnya,"


Saat Tiba dilokasi Bifak  yang dijadikan tempat Pembuatan Minuman Keras Jenis Cap Tikus, Tim Polres Halut langsung mengelilingi lokasi dimana pada saat didekati, Tim tidak mendapati pemilik  Tempat Penyulingan Miras, Pada pukul 16.10 WIT, Personil Operasi Pekat Kie Raha II Tahun 2025 Polres Halmahera Utara melakukan Pemusnahan Minuman Keras Di Lokasi/Tempat Pembuatan Miras Tersebut.


Setelah Itu Anggota Personil Operasi Pekat Kie Raha II Tahun 2025 Polres Halmahera Utara Menuju ke Sasaran ke 2  Tempat Pembuatan Miras di Desa Kokota Jaya Kec. Tobelo Utara Kab. Halmahera Utara .pungkasnya.,


Setibanya Dilokasi Anggota berhasil menemukan Barang Bukti miras, Dengan Tempat Penyulingan, Personil Polres Halut melakukan Pemusnahan Minuman Keras Di Lokasi/Tempat Pembuatan Miras Tersebut.


Adapun Barang Bukti Minuman Keras (Miras) yang Dimusnahkan yakni : 

Lokasi Tempat Pembuatan Miras Pertama : 

Minuman Keras (Miras) Jenis Sageru sebanyak 1 Drum berukuran 200 Liter, Minuman Keras (Miras) Jenis Captikus Sebanyak 2 Gelon berukuran 25 Liter, 1 (satu) buah Tungku Pembakaran.


Lokasi/Tempat Pembuatan Miras Kedua : 

1). Minuman Keras (Miras) Jenis Sageru sebanyak 2 Drum berukuran 200 Liter.

2) Minuman Keras (Miras) Jenis Captikus Sebanyak 8 Gelon berukuran 25 Liter.


Tindakan ini sebagai langkah tegas dalam memberantas peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat,” lanjutnya.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan "Tutup Kasi Humas," (V374) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT