Kades Rumberu Tabrak Aturan, Anak Kandung Jadi Bendahara Desa, Inspektorat Didesak Bertindak Tegas - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Senin, 01 Desember 2025

Kades Rumberu Tabrak Aturan, Anak Kandung Jadi Bendahara Desa, Inspektorat Didesak Bertindak Tegas

Foto : Kades Rumberu Tabrak Aturan, Anak Kandung Jadi Bendahara Desa, Inspektorat didesak Bertindak Tegas

Rumberu
, Globaltimurnn.com Di Desa Rumberu, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, sebuah pemerintahan berjalan dalam keheningan yang memprihatinkan. 


Keheningan tanpa musyawarah, Keheningan tanpa laporan, Keheningan yang hanya diselingi gemericik dana desa yang besar mengalir ke dalam lorong-lorong gelap kekuasaan yang terkeluarga.


Keuangan desa seharusnya dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemisahan peran yang jelas, Di Rumberu, Bendahara Desa adalah anak kandung Kepala Desa, sementara sang Istri aktif ikut campur dalam penggunaan anggaran, Pengawasan internal nihil, Dinas PMD lemah dan terkesan gagal. Ungkap salah satu warga masyarakat Desa Rumberu yang enggan namanya di mediakan kepada awak media ini secara tegas, sore tadi lewat telpon serulernya


Kata sumber" Pengambilan keputusan menjadi konspirasi keluarga, Uang rakyat diperlakukan seperti uang warisan. Tuturnya


Dikatakan-nya" UU Desa menjamin partisipasi masyarakat melalui musyawarah, Namun, selama kepemimpinan ini, tidak pernah sekali pun diadakan Rapat Desa yang substansif berbagai kepentingan bersama.


Pembangunan ditentukan di balik pintu tertutup. Anggaran disusun tanpa mendengar jeritan kebutuhan warga. Terangnya


Kami sangat berharap pemerintah Desa Rumberu untuk segera menggelar Musyawarah Desa terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban. pinta sumber


Sumber pun bersuara sebagai perwakilan dari masyarakat dengan memohon kepada inspektorat kabupaten bukalah mata, Bukalah catatan keuangan Rumberu, Jangan biarkan Dana Desa yang merupakan amanah konstitusi, berubah menjadi dana keluarga.


Sumber juga mengungkapkan bahwa" Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). UU ini mendefinisikan nepotisme sebagai setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.


UU ini melarang praktik nepotisme dalam penyelenggaraan negara, yang berarti pengangkatan atau penempatan dalam jabatan pemerintahan tidak boleh didasari oleh hubungan keluarga semata, melainkan harus berdasarkan profesionalisme dan meritokrasi. 


Jika penempatan salah satu pihak diuntungkan secara tidak sah (misalnya, melalui proses rekrutmen yang tidak adil atau promosi kilat) karena pengaruh pihak lainnya yang sudah menjabat, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan nepotisme yang melanggar UU No. 28 Tahun 1999 dan dapat dikenai sanksi pidana. 


Dari perbuatan Kades mengangkat anak kandungnya sebagai bendahara kuat dugaan terselubung rencana jahat Kades guna merampok ADD/DD demi keuntungan pribadi agar tidak di ketahui oleh orang lain, namun semua spekulasi anggaran akan di peran oleh anaknya sendiri sebagai bendahara. 


Kades jelas. - jelas melanggar aturan dan ketentuan yang sudah berlaku, sementara Kades Rumberu Musa Tibaly yang dihubungi media ini, hingga berita ini diturunkan, Kades belum berikan keterangannya. 


Inspektorat di desak menyikapi akan hal tersebut secara tegas, dan tidak membiarkan kejahatan terus terjadi demi menyelamatkan ADD/DD yang adalah milik rakyat. (V374) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT