
Foto : Raja Tulehu Tabrak Aturan, Putusan PTUN SK Raja Sudah Gugur, Raja Masih Ambil Alih Pemerintahan
Tulehu, Globaltimurnn.com - Terjadi persoalan saat ini terkait dengan keresahan masyarakat di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Novian Tatuhey kepada wartawan usai sidang paripurna DPRD siang tadi. Kamis 20/11/2025
Dalam keterangan-nya Tatuhey menyampaikan bahwa" Kini masyarakat Tulehu resah dan sudah gerah dengan sikap Raja Negeri Tulehu Urian Ohorela.
Dikatakan-nya" SK Raja sebagai kepala pemerintah Negeri Tulehu sudah di batalkan sejak tahun lalu 2024 dan sudah tidak berlaku lagi, resmi sesuai putusan pengadilan Tata Usaha Negara bahwa Ohorela sudah bukan lagi Raja Negeri Tulehu dan tidak bisa lagi beraktifitas sebagai Raja atau kepala pemerintahan Negeri Tulehu. Ucapnya
Namun sangat disayangkan sikap Raja Ohorela dinilai serakah dan tabrak aturan karena sudah ada surat keputusan pengadilan secara resmi namun Ohorela hingga kini masih mengambil kendali Tabut pemerintahan Negeri Tulehu.
Semua urusan administrasi di pemerintahan Negeri Tulehu yang di tandatangani oleh Raja Negeri Tulehu dinyatakan cacat Hukum bahkan sampai pencairan ADD/DD pun seharusnya tidak bisa lagi di cairkan oleh Ohorela karena sudah bukan lagi sebagai kepala Pemerintahan.
Ini sangat mengundang kontrafersi di kalangan masyarakat dan akan memicu konflik, karena dikhawatirkan setiap produk - produk hukum yang dikeluarkan oleh Ohorela sangat bertentangan dengan aturan.
Hal tersebut Tatuhey menyebutkan" Tidak punya sadarkan karena Ohorela bukan lagi sebagai Raja Negeri Tulehu karena SK-nya sudah di batalkan wrdasarkan surat keputusan pengadilan Tata Usaha Negara.
Tatuhey menitip pesan kepada Bupati Kabupaten Maluku Tengah lewat Sekda agar bisa mengambil sikap tegas untuk segera menghentikan aktifitas sebagai kepala pemerintah Negeri dan harus di proses hukum, dan harus mengembalikan segala bentuk keuangan Negara yang telah diambilnya baik berupa gaji maupun anggaran - anggaran lain yang telah di manfaatkannya selama surat keputusan pengadilan Tata Usaha Negara dikeluarkan. Pungkasnya
Sementara Raja Negeri Tulehu Urian Ohorela yang di konfirmasi media ini hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan apapun. (V374)