
Foto : Pansus II Angkat Aspirasi Publik: 40 Usulan Baru Warnai Pembahasan Ranperda Perlindungan Perempuan & Anak
Ambon, Globaltimurnn.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan kembali memanas dan semakin kaya substansi.
Rapat Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ambon pada Selasa (18/11/25) menghadirkan babak baru setelah menerima masukan strategis dari Aliansi Perlindungan Perempuan Maluku.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon tersebut juga menghadirkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum Setda Kota Ambon, Polresta Ambon, serta sejumlah aktivis pemerhati isu perempuan dan anak.
Wakil Ketua Pansus II, Taha Abubakar, menyampaikan bahwa Ranperda yang sebelumnya telah masuk tahap uji publik harus ditunda sementara lantaran adanya masukan baru yang cukup substansial.
Ranperda ini sudah masuk tahap uji publik. Namun, karena Aliansi Perlindungan Perempuan Maluku mengajukan sekitar 40 pasal tambahan serta revisi, kami putuskan menangguhkan proses agar masukan tersebut dapat dikaji, ujar Taha setelah rapat.
Menurutnya, Pansus menilai dokumen usulan itu sebagai bentuk partisipasi masyarakat yang tidak bisa diabaikan, apalagi menyangkut perlindungan kelompok rentan.
Pada prinsipnya, Pansus tetap mengakomodir, Semua masukan akan kami sinkronkan dengan regulasi yang berlaku sebelum masuk pada pembahasan lanjutan dengan tim asistensi, tambahnya.
Penyelarasan tersebut, kata Taha, wajib mengikuti pedoman resmi penyusunan peraturan daerah, termasuk aturan turunan dari UU Tahun 2012, Setelah harmonisasi rampung, Pansus berencana kembali mengundang seluruh pihak, termasuk aliansi, untuk menyempurnakan isi Ranperda secara menyeluruh.
Namun ia memastikan proses final baru dapat dilakukan usai DPRD menuntaskan agenda pembahasan Badan Anggaran terkait APBD 2026.
Finalisasi kemungkinan setelah rapat Badan Anggaran, Fokus kami saat ini juga menyelesaikan pembahasan anggaran 2026, jelas Taha.
Dengan penundaan yang bersifat teknis ini, DPRD Kota Ambon ingin memastikan Ranperda yang dihasilkan benar benar kuat dari sisi hukum, selaras dengan kebutuhan daerah, serta mencerminkan aspirasi masyarakat secara utuh.
Harapannya, regulasi ini kelak menjadi payung perlindungan yang efektif bagi perempuan dan anak di Kota Ambon dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi. (Za)