
Foto : KUA-PPAS 2026 Disepakati, DPRD Halut Resmi Tutup Masa Sidang Ketiga 2025
Halut - Globaltimurnn.com - Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Halmahera Utara (DPRD HALUT), telah melaksanakan Rapat Paripurna bersama Forkopimda Halut, terkait Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2026, sekaligus Penutupan Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2025. Rabu, 05 November 2025.
"Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halut Cristina Lesnussa. Dengan menghadirkan Bupati Halut Dr.Piet Hein Babua,M.Si beserta seluruh unsur Forkopimda Halut."
Dalam Pidato Ketua DPRD Halut Cristina Lesnussa menyampaikan,,, Memenuhi mekanisme penyusunan Rancangan APBD Tahun 2026, beberapa waktu lalu Bupati Halmahera Utara telah mengajukan Rancangan KUA - PPAS Tahun 2026 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna Tanggal 1 Oktober 2025. Kedua dokumen ini telah dibahas oleh DPRD, baik secara internal, Komisi dengan mitra kerjanya masing-masing, maupun pembahasan bersama antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
"Lanjut Lesnussa" Melalui pembahasan bersama antar kedua lembaga ini, akhirnya Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2026 disepakati untuk ditindaklanjuti dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilaksanakan dalam Rapat Paripurna pada hari ini. Oleh karena itu, atas nama Pimpinan DPRD, Kami patut memberikan apresiasi kepada rekan-rekan Pimpinan dan Anggota Komisi, Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta Pimpinan OPD yang telah menyelesaikan pembahasan agenda ini, sehingga hari ini dapat diparipurnakan.
"Lesnussa" juga menjelaskan bahwa Kita telah menyelesaikan agenda Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2026 dan selanjutnya Kita masuk dalam agenda kedua, yakni Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Ketiga Tahun 2025. Oleh karena itu akan Kami sampaikan secara umum hasil kegiatan dan produk DPRD selama masa sidang ketiga Tahun 2025, sebagai berikut:
1). Rapat Paripurna sebanyak 9 kali;
2). Rapat Komisi I sebanyak 9 kali;
3). Rapat Komisi II sebanyak 11 kali;
4). Rapat Komisi III sebanyak 8 kali;
5). Rapat Gabungan Komisi sebanyak 4 kali;
6). Rapat Konsultasi Pimpinan dan Anggota sebanyak 8 kali;
7). Rapat Badan Musyawarah 1 kali;
8). Rapat Badan Anggaran 5 kali;
9). Rapat Bapemperda sebanyak 5 kali;
10). Surat masuk ke DPRD sebanyak 49 buah surat;
11). Keputusan DPRD sebanyak 6 Keputusan; dan
12). Keputusan Pimpinan DPRD sebanyak 1 keputusan.
Agenda lainnya yang akan dilaksanakan di akhir masa sidang ini adalah kegiatan Reses Anggota DPRD ke daerah pemilihannya masing-masing yang dilaksanakan selama 6 hari kerja, mulai Tanggal 6 sampai dengan 13 November 2025. "Ucap Mama Tina, Sapaan Akrap Ketua DPRD Halut."
Ditempat yang sama dalam Pidato Bupati Halmahera Utara juga menyampaikan,,, Dibeberapa waktu yang lalu kami telah menyampaikan Draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 yang merupakan bagian dari siklus pembangunan daerah yang tahapannya telah diatur Asta cita Presiden :
1). Penguatan Ideology Pancasila, Demokrasi dan HAM
2). Penguatan pertahanan dan keamanan Nasional
3). Penciptaan lapangan kerja berkualitas dan pengembang kewira usaha
4). Pengembangan Sumber daya Manusia dan kesetaraan gender
5). Hilirisasi dan industrialisasi untuk mulai tambah Ekonomi
6). Membangun dari Desa untuk pemerataan Ekonomi, energi air dan swasembada pangan.
"Bupati" juga mengatakan,,, Secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahunnya. Dengan terlaksananya paripurna ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara, karena telah membahas bersama-sama baik secara internal, dengan mitra Perangkat Daerah maupun dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sehingga di sidang paripurna ini kita boleh menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya "Bupati" juga menguraikan besaran anggaran pada Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2026 sebagai berikut:
1). Pendapatan Daerah :
Target Pendapatan Daerah yang diproyeksikan pada Tahun 2026 sebesar Rp. 1.077.165.681.563,00 (satu triliun, tujuh puluh tujuh miliar, seratus enam puluh lima juta, enam ratus delapan puluh satu ribu, lima ratus enam puluh tiga rupiah).
2). Belanja Daerah :
Target Belanja Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 1.075.165.681.563,00 (Satu triliun, tujuh puluh lima miliar, seratus enam puluh lima juta, enam ratus delapan puluh satu ribu, lima ratus enam puluh tiga rupiah). Sehingga surplus adalah Rp.2.000.000.000,00 (DUA MILYAR RUPIAH).
3). Pembiayaan Daerah :
Pembiayaan Daerah terdiri dari :
(a). Jumlah penerimaan pembiayaan pada APBD Tahun 2026 sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah).
(b). Jumlah pengeluaran pembiayaan pada APBD Tahun 2026 sebesar Rp. 2.000.000.00,00 (Dua Milyar Rupiah), Sehingga Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenan (SILPA) sebesar Rp.0,00 (nol rupiah).
"Dalam Paripurna juga telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2026." (𝐆𝐈𝐎).
