
Foto : Kepergok! Pegawai SPBU Lateri Diduga Jual Pertalite 500 Liter ke Sigra Merah
Ambon, Globaltimurnn.com - Seorang pegawai SPBU Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, diduga menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara ilegal kepada pengendara mobil Daihatsu Sigra berwarna merah dengan nomor polisi DE 1369 AU, Selasa, 18 November 2025.
Menurut sumber terpercaya media ini, transaksi ilegal tersebut dilakukan dengan cara mengisi Pertalite ke dalam sekitar 15 jeriken berukuran 35 liter yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil tersebut, Total BBM subsidi yang dibawa diperkirakan mencapai 500 liter.
"Saya lihat seorang perempuan petugas SPBU Lateri sejak sore hingga malam hari mengisi Pertalite ke jeriken ukuran 35 liter, dengan total kurang lebih 15 jeriken atau setara 500 liter," ungkap sumber tersebut.
Sopir mobil Sigra berinisial GS yang kedapatan membawa BBM itu mengaku akan mengirim Pertalite tersebut ke Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, menggunakan jalur laut, Ia juga menyebut sebagian dari BBM tersebut merupakan miliknya.
"Benar, pengisian tadi sekitar 500 liter, Seratus liter milik saya untuk dijual eceran di pinggir jalan, sisanya milik Bapak EL," ujar GS saat ditanya sumber media ini.
Ketika dikonfirmasi ulang, GS tidak membantah, Ia menyebut pembelian BBM subsidi itu dilakukan untuk kebutuhan ekonomi keluarganya.
"Betul pak, saya beli untuk dijual eceran di pinggir jalan, untuk biaya hidup sehari-hari," katanya.
Sementara itu, pegawai SPBU Lateri berinisial A yang diduga menyalurkan Pertalite kepada GS enggan memberikan komentar saat ditemui di area SPBU.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada seorang pegawai perempuan yang disebut sebagai bendahara SPBU Lateri, Namun, ia menyatakan belum dapat memberikan keterangan resmi.
"Mohon maaf, bukan saya tidak mau diwawancarai, Tapi saya harus berkoordinasi dulu dengan pimpinan yang punya SPBU ini," ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SPBU Lateri belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyaluran BBM subsidi secara ilegal tersebut.
SPBU tersebut sudah pernah masuk dalam rana hukum hingga dia petugas SPBU dijebloskan ke penjara, SPBU yang konon milik Mario Lawalata orang nomor dua di Pemda Maluku Tengah.
Sementara Mario Lawalata orang nomor dua di Maluku Tengah itu saat di konfirmasi Via whatsaap, hingga berita ini tayang belum memberikan keterangan apapun.
DPRD dan pihak yang berwajib dalam hal ini Polisi sangat di harapkan agar lebih aktif dalam pengawasan dan harus ditindak lebih tegas lagi petugas SPBU yang nakal, ini mafia BBM, apalagi itu pertalite BBM Subsidi. (*)

