Influencer Situs Judi Online, Ditangkap Satreskrim Polresta Kendari - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Sabtu, 08 November 2025

Influencer Situs Judi Online, Ditangkap Satreskrim Polresta Kendari

Foto : Influencer Situs Judi Online, Ditangkap Satreskrim Polresta Kendari

Kendari
, Globaltimurnn.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang influencer situs judi online, inisial FI.


Diketahui pelaku masih berusia 16 tahun, diamankan polisi karena aktif mempromosikan tautan perjudian melalui media sosial Instagram.


Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari.


“Pelaku kami amankan pada Sabtu 8 November 2025, sekitar pukul 00.30 wita, di sekitar Tugu Religi Kota Kendari. Dari hasil pemeriksaan, pelaku masih berstatus pelajar dan telah aktif mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya,” kata AKP Welliwanto Malau, pada keterangannya, Sabtu (8/11/2025).


Aktivitas promosi situs judi online tersebut terpantau pada Sabtu 8 November 2025 pukul 19.08 wita. Pelaku mengaku menerima tawaran menjadi endorser situs huskyslotxyz.com sejak Mei 2025.


“Dalam aksinya, FI menggugah story Instagram setiap hari berisi tautan menuju situs judi online dan menyematkan tautan serupa pada kolom bio akun Instagram miliknya,” lanjut AKP Welliwanto. 


Kasat Reskrim Polresta Kendari menambahkan pelaku juga tergabung dalam grup WhatsApp bernama “Bahan Talent Husky” yang digunakan untuk berbagi materi promosi dan tautan yang harus diunggah. 


Dari hasil pemeriksaan, pelaku menerima imbalan sebesar Rp600.000 per bulan sebagai influencer dan mendapatkan tawaran pekerjaan melalui pesan langsung (direct message) dari akun anonim di Instagram.


Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan satu unit iPhone 11 yang digunakan untuk mengakses akun Instagram dan grup WhatsApp, tangkapan layar story serta bio profil akun yang menampilkan tautan situs judi online, bukti percakapan dalam grup WhatsApp “Bahan Talent Husky”, serta riwayat pesan langsung yang berisi penawaran kerja sama promosi.


Aktivitas itu menunjukkan adanya pola rekrutmen terorganisir melalui media sosial, dengan sistem kerja yang terstruktur untuk menyebarkan tautan judi daring.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perbuatan memfasilitasi dan/atau mempromosikan perjudian daring.


Polresta Kendari menegaskan akan terus menelusuri jaringan perekrut yang memanfaatkan anak di bawah umur sebagai promotor situs judi online. 


“Pelaku merupakan pelajar di salah satu SMA negeri di Kota Kendari. Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat, khususnya generasi muda, lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial,” tutup AKP Welliwanto Malau. (V374) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT