
Foto : Berlagak Ala Preman, Sejumlah Raja Di Malteng Jadi Korban Ancaman Dan Teror Oknum Wartawan Tak Dikenal
Malteng, Globaltimurnn.com - Peristiwa demi peristiwa bermunculan selama beberapa waktu terakhir ini, di beberapa tempat seperti di Negeri Yafila, Makariki, bahkan ada juga terjadi di Dusun - Dusun, tidak hanya itu, Polisi di Polres Malteng pun nyaris korban perilaku ala permen oknum wartawan tak dikenal.
Pantauan media ini selama dua pekan ini hanya keluhan mulai muncul yang ndi rasakan oleh sejumlah kepala pemerintah Negeri bahkan sampai kepala Dusun, dan bahkan pihak kepolisian Polres Malteng ikut merasakan keanehan dari. Perilaku oknum wartawan yang tak di kenal.
Muncul bagai jamur ditengah masyarakat, datang bagai kilat menyambar, berperilaku bagaikan preman, meneror sejumlah kepala pemerintah Negeri (Raja) bahkan Kepala Dusun, nyaris dirasakan Kasi Humas Polres Malteng.
Satu perilaku yang senonoh, takaruang, tidak beretika, tebar teror dan ancaman layaknya seorang preman, menampilkan bukan karakter seorang wartawan yang memikul tugas dan tanggungjawab sebagai seorang jurnalistik.
Diketahui dari sejumlah sumber terpercaya yang diterima media ini, ada muncul oknum media online SA dengan sejumlah oknum wartawan yang membawa nama media online tersebut.
Hal ini mestinya disikapi dengan tegas sejumlah organisasi media baik IWO Maluku, PJS Maluku, PWI, AJi,IPJI maupun IJTI dan bahkan organisasi wartawan lain yang terdaftar di Maluku kususnya di Maluku Tengah, karena oknum - oknum tersebut sudah berlebihan dalam melaksanakan tugas jurnalistik, bukan sebagai wartawan namun terkesan bagai preman yang meneror setiap Raja - Raja.
Bukan saja itu namun beberapa Raja sudah di laporkan ke Polisi dengan Dalil menghambat tugas jurnalistik bahkan merasa terancam dalam melaksanakan tugas jurnalistik, namun sangat di sayangkan lebih buruk lagi sebenarnya yang di lakukan oleh oknum tersebut yang melanggar etika dan kode etik jurnalistik, dengan bahasa dan kalimat yang tidak wajar dikeluarkan seorang wartawan dalam melakukan tugas investigasi, mengancam, teror, ala preman.
Bahkan buruknya lagi, oknum tersebut sudah berlaku selayaknya seorang penegak hukum atau inspektorat dalam mengaudit, padahal tidak selayaknya seorang jurnalistik melakukan audit terhadap kinerja Raja dalam pengelolaan keuangan Negara, wartawan bertugas hanya mengumpulkan informasi, konfirmasi terlebih dahulu baru mengaplod, bukan datang dan meneror bahkan mengaudit selayaknya inspektorat maupun penegak hukum.
Banyak Raja, Kepala Dusun, dan masyarakat mulai resah dan gerah, bahkan pihak kepolisian Polres Malteng pun cukup resah dengan kehadiran media tersebut bersama oknum wartawannya, karena cukup meresahkan.
Dalam kode etik jurnalistik menggambarkan bahwa" Kode etik jurnalistik adalah seperangkat norma dan pedoman perilaku profesional yang memandu jurnalis dalam menjalankan tugas mereka. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap media.
Dalam kode etik jurnalistik juga mengatakan terkait Integritas seorang jurnalistik bahwa" Jurnalis harus menjunjung tinggi kejujuran, transparansi, dan menghindari konflik kepentingan.
Kode etik mendorong jurnalis untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Mencegah Penyalahgunaan Profesi: Pelanggaran kode etik jurnalistik dapat dikenai sanksi oleh Dewan Pers dan organisasi wartawan. Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, pembekuan kartu pers, hingga pencabutan izin perusahaan pers. (V374)