Andy Koly Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kab. SBB - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Kamis, 27 November 2025

Andy Koly Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kab. SBB

Foto : Andy Koly Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kab. SBB

Kairatu
, Globaltimurnn.com - Ketua DPRD SBB Andy. H. Koly. SH memimpin lansung rapat paripurna penyampaian Satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah Kab. SBB. 


Terlaksananya paripurna DPRD SBB tersebut tepatnya pukul 12 : 00 Wit, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD sementara di Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat siang tadi. Jumat 26/11/2025


Dalam pidato Bupati SBB yang disampaikan oleh Wakil Bupati SBB Selfinus Kainama bahwa" paripurna penyampaian nota pengantar terhadap rancangan peraturan daerah sebagai salah satu bagian dari sistem program pembentukan pelaksanaan peraturan daerah.


Bahwa dengan dasar agenda persidangan DPRD, dalam masa sidang tahun 2025, dimana salah satu agenda yang telah ditetapkan adalah pembahasan rancangan peraturan daerah, yang pada hari ini oleh pemerintah daerah menyampaikan 1 (satu) rancangan peraturan daerah yaitu : Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. 


Kata Kainama" Ketahanan pangan merupakan suatu sistem terpadu yang terdiri dari banyak subsistem yang berbeda, subsistem utama meliputi aspek ketersediaan pangan, keterjangkauan, distribusi dan keamanan pangan. 


Dari problematika yang dihadapi maka arah kebijakan pemerintah dibidang pangan antara lain peningkatan produksi, diversifikasi pangan lokal, perbaikan sistem logistik pangan, pengembangan bahan pangan alternatif dan penguatan cadangan pangan.


Persoalan pangan kini menjadi isu global yang harus disikapi secara serius.


Melihat urgensi pangan sebagai salah satu hak mendasar maka pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia.


Pengembangan cadangan pangan pemerintah merupakan suatu upaya strategis untuk mendukung penyediaan pangan di daerah dalam menghadapi keadaan darurat dan pasca bencana serta melindungi masyarakat dari gejolak harga yang dapat terjadi sewaktu-waktu.


Pengelolaan cadangan pangan yang baik sangat penting dalam mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh rumah masyarakat, agar setiap mengakses tangga mampu pangan sesuai kebutuhan. 


Oleh karena itu cadangan pengan daerah perlu diatur tata cara penyelenggaraannya dengan peraturan daerah sehingga lebih efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab.


Peraturan daerah ini merupakan perintah delegatif pasal 20 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi. 


Sehingga atas dasar ketentuan tersebut, pemerintah daerah wajib mengadakan cadangan pangan untuk menanggulangi kekurangan pangan di daerah sehingga memenuhi kebutuhan masyarakatnya baik dari sisi jumlah, mutu, dan tentunya aman dikonsumsi, merata dan terjangkau.


Μενυικαρι dampak ketidaktersediaan pangan yang cukup dalam situasi tertentu, dapat berpengaruh terhadap situasi ekonomi, sosial dan politik maka penyampaian ranperda ini dianggap penting untuk segera di undangkan namun tentunya perlu melalui yang mekanisme dan ketentuan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sistem pembentukan peraturan perundang-undangan daerah.


Menutup penyampaian-nya Kainama menyampaikan ucapan Terima kasih sekaligus meminta semua pimpinan OPD pengusul rancangan peraturan daerah dan TIM asistensi agar lebih proaktif dalam setiap tahapan pembahasan bersama dengan DPRD, mengingat masih terdapat beberapa tahapan atau mekanisme proses pembentukan peraturan daerah ini. Pungkasnya (Rdks) 


Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT