
Foto : Sengketa Tanah Di selesaikan Lewat Jalur Adat, Sasi Dian Pertiwi Resmi Di Buka di Rumah Tiga
Ambon, Globaltimurnn.com – Setelah sempat menimbulkan ketegangan di kawasan Teluk Ambon, prosesi adat Sasi terhadap Supermarket Dian Pertiwi akhirnya resmi di buka kembali oleh Masyarakat Adat Negeri Rumah Tiga, Senin (27/10/2025), di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon.
Pembukaan sasi ini menjadi penanda berakhirnya masa penutupan aktivitas usaha yang diberlakukan oleh keluarga besar Hatulesila bersama komunitas Kei pada Sabtu (25/10/2025) lalu, akibat sengketa lahan antara pihak keluarga adat Dati Tihu dan pengelola Toko Dian Pertiwi.
Kapolsek Teluk Ambon, IPTU M. Maulana Dicky, S.Tr.K, membenarkan bahwa kegiatan sasi tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian adat atas konflik lahan yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir.
Kegiatan sasi ini murni bagian dari mekanisme adat untuk menegaskan hak hak masyarakat Dati Tihu, jelasnya.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, yang hadir dalam pembukaan sasi tersebut, menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat adat Rumah Tiga atas komitmen menjaga kearifan lokal dalam menyelesaikan persoalan.
“Kita bersyukur hari ini sasi adat sudah dibuka, Pemerintah kota sangat menghargai proses adat yang di lakukan oleh masyarakat Rumah Tiga,” ujar Wattimena.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa aspek kepemilikan tanah tetap harus diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kita negara hukum, Bukti bukti kepemilikan dari masing masing pihak akan dikaji secara objektif, Pemerintah kota berperan sebagai mediator agar penyelesaian berlangsung damai dan adil,” tandasnya.
Pemerintah Kota Ambon berencana menggelar pertemuan lanjutan bersama keluarga Hatulesila, pengelola Dian Pertiwi, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon untuk membahas persoalan tersebut secara menyeluruh.
Yang berwenang memutuskan soal kepemilikan tanah adalah BPN, pengadilan, dan kepolisian. Kita serahkan proses itu kepada lembaga yang berkompeten, ujarnya.
Wattimena juga mengingatkan pentingnya keharmonisan antara pembangunan dan penghormatan terhadap nilai nilai adat, Investasi harus berjalan di Kota Ambon, tetapi jangan sampai mengabaikan hak hak masyarakat adat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Saniri Negeri Rumah Tiga, Erhard Hatulesila, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pengelola Dian Pertiwi atas terganggunya aktivitas usaha selama masa sasi diberlakukan.
“Kami tidak bermaksud menghalangi kegiatan ekonomi, tetapi ingin menunjukkan bahwa adat dan pusaka di Negeri Aman Numatelu masih hidup dan dihormati,” ujarnya.
Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah mediasi yang diambil Pemerintah Kota Ambon.
“Kami berharap semua persoalan dapat di selesaikan secara terang benderang, tanpa menimbulkan perpecahan,” tambahnya.
Prosesi pembukaan sasi berlangsung aman dan tertib dengan pengamanan dari aparat Polri, TNI, dan Satpol PP Kota Ambon yang berjaga di sekitar lokasi. (Za)


