Kebakaran Jenggot, Kades Sariputih Ancam Awak Media, Pemred Globaltimur Sayangkan Perilaku Kades Yang Salah Kapra - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Minggu, 05 Oktober 2025

Kebakaran Jenggot, Kades Sariputih Ancam Awak Media, Pemred Globaltimur Sayangkan Perilaku Kades Yang Salah Kapra

Foto :  Pemimpin Redaksi Media Online Indonesia Timur Globaltimurnn.com Verry. V. Jacob

Malteng
, Globaltimurnn.com - Setelah diberitakan di media online baru - baru ini kinerja buruk Kades Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, Kades Sariputih Ode Ilahi kebakaran jenggot. 


Akibat kebakaran jenggot, Kades Sariputih Ode Ilahi mengancam awak media lewat pesan whatsapp-nya, yang di kirimkan kepada awak media beberapa waktu berlalu. 


Hal ini di beberkan awak media globaltimurnn.com Adrian Halamury kepada Redaksi belum lama ini. Minggu 05/10/2025


Kata Adrian" Berdasarkan informaai yang di twrima dari sumber terpercaya yang namanya enggan di mediakan mengatakan" Sebanyak 9 RT, dan 2 RW yang hingga saat ini belum Terima insentif RT dan RW berupa honor mereka. Ungkap sumber


Dari pemberitaan yang menjadi sorotan publik yang mberitakan bahwa Kades tidak bayar gaji RT dan RW, Kades mengirimkan pesan singkat terkait pengancaman kepada awak media. 


Kades Sariputih tidak paham aturan, alias gagal paham, ini akibat seorang Kades yang diangkat bukan berdasarkan kemampuan SDM-nya, namun karena pandai mengambil hati rakyat saat berkampampanye yang diduga dengan cara cara yang tidak baik, sehingga walau tidak memiliki SDM yang unggul, namun terpilih oleh karena pandai bermain strategi politik untuk memenangkan pemilihan Kades waktu itu. 


Ancaman Kades kepada awak media lewat pesan whatsapp-nya itu telah mencoreng harga diri jurnalistik, dan juga sudah melakukan sebuah intimidasi dan menghambat kerja kerja jurnalis yang bertentangan dengan UUD Pers No. 40 tahun 1999.


Dalam pasal 18 UU Pers No. 40 tahun 1999 yang mengatakan" 

1.) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 


Selain itu bunyi pasal 4 ayat :

1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 

(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak, hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. 


Ancaman Kades Sariputih, entah sengaja atau tidak sengaja sudah menabrak UU Pers No. 40 tahun 1999, sehingga Pimpinan Redaksi media Globaltimurnn.com Verry. V. Jacob menyayangkan perilaku dan sikap Kades Sariputih, terhadap awak media yang bertugas di Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. 


Jacob secara tegas menyampaikan" Kades segera menarik kalimatnya yang merupakan bagian dari pengancaman dan intimidasi, agar hanya sebatas keilafan, dan sangat diharapkan tidak terulang kembali, karena jika terulang kembali maka konsekwensinya adalah pidana. Tegas Jacob yang akrab di sapa Veja 


Jacob juga meminta Kades agar segera meminta maaf kepada awak Media dan di bicarakan secara baik - baik,jadikan media sebagai Mitra bukan musuh, karena media adalah corong pemerintah. Pungkasnya tegas (V374) 


Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT