
Foto : DPRD Ambon Tuntaskan 90% Pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok : Zeth Pormes Pastikan Hak Perokok Tetap Di hormati
Ambon, Globaltinurnn.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Panitia Khusus (Pansus) Komisi I DPRD Kota Ambon kini hampir rampung, Hingga Kamis (23/10/2025), sekitar 90 persen pasal telah difinalisasi bersama tim asistensi dan bagian hukum Pemerintah Kota Ambon.
Anggota Pansus Komisi I, Zeth Pormes, menegaskan bahwa Ranperda KTR ini merupakan inisiatif DPRD sebagai tindak lanjut hasil pengawasan terhadap kondisi di berbagai wilayah Kota Ambon yang memerlukan pengaturan khusus terkait aktivitas merokok di ruang publik.
Ini adalah Perda inisiatif DPRD, Dari hasil pengawasan kami, ada banyak wilayah yang seharusnya menjadi kawasan tanpa rokok. Namun di sisi lain, kami juga ingin memastikan hak teman teman perokok tetap dihormati, Jadi aturan ini disusun untuk menghadirkan keseimbangan dan kepastian hukum, jelas Pormes usai mengikuti rapat pembobotan di ruang Paripurna DPRD Kota Ambon.
Menurutnya, Ranperda KTR mengatur tiga hal utama, yakni :
1. Penetapan kawasan tanpa rokok,
2. Mekanisme pengawasan dan pengendalian, serta
3. Pemberian sanksi bagi pelanggar aturan.
Zeth menjelaskan, sejak di usulkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan di setujui untuk di bahas, Pansus telah melalui berbagai tahapan penting mulai dari penyusunan naskah akademik, rapat dengan instansi teknis, hingga studi banding ke daerah yang lebih dulu memiliki Perda KTR.
Hari ini kami sudah bahas 10 Bab dan 29 Pasal, dari Bab 1 sampai Bab 10, Sekitar 90 persen sudah final, Hanya dua atau tiga pasal yang masih perlu pendalaman bersama bagian hukum, ungkapnya.
Tahap selanjutnya, kata Zeth, adalah rapat finalisasi pada Jumat (24/10/2025), sebelum Ranperda ini masuk ke tahap uji publik, agar masyarakat dapat memberikan masukan sebelum resmi di tetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selain memuat larangan merokok di ruang publik, Ranperda ini juga menegaskan pentingnya penyediaan kawasan khusus merokok (smoke area) sebagai bentuk perlindungan hak asasi bagi perokok aktif.
Kalau DPRD di tetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, maka di ruang rapat tidak boleh lagi merokok, Tapi kami akan siapkan area khusus seperti bilik atau taman merokok,” terang Pormes.
Ia menambahkan, kehadiran Perda ini di harapkan tidak hanya menertibkan ruang publik, tetapi juga membangun kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga kesehatan dan menghormati hak individu.
“Kami ingin menghadirkan regulasi yang berimbang melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, tapi tetap memberi ruang bagi perokok aktif dengan aturan yang tertib. Tutupnya (Za)