
Foto : Bupati Piet Hein Babua Kukuhkan 34 Kepala Desa di Halmahera Utara
Halut - Globaltimurnn.com - Bupati Halmahera Utara Dr.Piet Hein Babua,M.Si didampingi Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kab.Halut, Drs. F.N Sahetapy, S.IP. MH, telah melakukan Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Utara Periode 2017-2023, di tambah 2 (dua) Tahun menjadi 8 (delapan) Tahun, sesuai surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ Tanggal 31 juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.
Pengukuhan Perpanjangan Jabatan 34 Kepala Desa Periode 2017-2023 ini berlangsung di ruang Metting Fredy Tjandua Lantai II Kantor Bupati Halut Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo. Dihadiri oleh,,, Para pimpinan OPD Halut,,, Para camat se Kabupaten Halut,,, Para kepala desa yang dikukuhkan serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya. Bupati Halut Dr. Piet Hein Babua menyampaikan,,, Hari ini kita memasuki sejarah baru dalam Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, berdasarkan regulasi yang mengatur sehingga pada kesempatan ini Pemerintah Daerah melakukan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun menjadi 8 tahun. Ini merupakan pelantikan pertama yang Pemerintah Daerah lakukan.
Lanjut Bupati,,, Pelantikan ini semestinya sudah dilaksanakan, tetapi ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh kepala desa dalam perpanjangan masa jabatan berdasarkan regulasi sehingga baru dilaksanakan kali ini kepada 34 Kepala Desa. Semua ini kami laksanakan berdasarkan regulasi, sehingga saudara- saudara yang sudah dilantik harus bekerja dengan Baik, karena masih ada teman teman kepala Desa lain yang belum dilantik dikarenakan berbagai persyaratan administrasi belum dilengkapi.
Bupati juga mengatakan,,, Ketika saudara saudara dilantik hari ini menjadi kepala desa tentunya akan ada sebuah kerja baru, yang mana setiap pemimpin mempunyai metode dan cara kepemimpinan sendiri, yang akan menjadi unjung tombak kepada pemerintah daerah, karena Saudara saudara adalah mata, telinga dan mulut Bupati. Dimana saudara saudara berada, dalam melakukan tugas dan tanggungjawab harus sesuai dengan buku pokok pedoman kerja yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah.
Saat ini Masyarakat sementara menunggu saudara saudara, sehingga tugas pelayanan kepada masyarakat menjadi tanggung jawab yang besar. Kehadiran Pemerintah harus memberikan warna kepada masyarakat dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat merasakan fungsi pemerintah benar benar dirasakan kepada masyarakat. "Tegas Bupati."
Semua unsur pemerintah harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Ketika kita telah dilantik dan melakukan tugas dan tanggungjawab maka kita harus melakukan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan sampai kita mempersulit masyarakat dengan perbedaan perbedaan yang terjadi dimasa lalu sehingga pelayanan tidak dilakukan secara baik. Hal ini tidak boleh itu terjadi. Bangun kerja sama antara Pemerintah Desa dan masyarakat dengan baik, karena ketika hubungan baik di tengah masyarakat itu terjalin, maka akan menciptakan hidup rukun dan damai serta menjadi kekuatan untuk membangun Desa lebih baik lagi. "Ucap Bupati tegas."
Hari ini kita bangun kekuatan baru, bangun barisan baru dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dimana Saudara saudara berada. Tanggung jawab kita sangat besar kedepan, sehingga saudara- saudara dituntut bekerja baik dan bertanggung jawab dan pelayanan regulasi sebagai dasar dan pedoman dalam Melakukan tugas. "Ungkap Bupati."
Bupati mengingatkan, Jangan melakukan kegiatan yang menyimpang, tapi harus berjalan sesuai dengan regulasi. Ada beberapa hal yang menjadi tugas penting Pemerintah daerah bahkan pemerintah kecamatan yang menanti saudara saudara untuk dilaksanakan yang sementara ini dalam evaluasi, diantaranya koperasi merah putih dan kebijakan lain yang harus kita dukung bersama.
Setiap aparatur pemerintah Desa, dalam melaksanakan sebuah program di Desa harus berdasarkan dokumen RJPMDES, karena ini adalah syarat utama dan wajib membuat rencana pembangunan di Desa. Selama ini ada kebiasaan buruk yang terjadi di Desa tanpa dokumen RJPMDES, tetapi langsung dibuat dalam RJPMDES, dan bagi kepala desa yang belum menyelesaikan dokumen tersebut setalah pelantikan ini harus diselesaikan. "Kata Bupati."
Berikut Daftar para Kades yang dikukuhkan berdasarkan Kecamatan yaitu, Kecamatan Loloda Utara 6 Kades, Kecamatan Loloda Kepulauan 4 Kades, Kecamatan Malifut 10 Kades, Kecamatan Kao 1 Kades, Kecamatan Galela 3 Kades, Kecamatan Tobelo Selatan 2 Kades, Kecamatan Tobelo Utara 1 Kades, Kecamatan Tobelo Barat 1 Kades, Kecamatan Galela Utara 1 Kades, Kecamatan Kao Utara 1 Kades, Kecamatan Kao Barat 3 Kades dan Kecamatan Kao Teluk 1 Kades. (𝐆𝐈𝐎).

