Foto : Komisi III DPRD Ambon Apresiasi Aksi Damai LSM Komando, Tegaskan Komitmen Kawal Tambang dan Lingkungan
Ambon, Globaltimurnn.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, memberikan apresiasi atas aksi damai yang di gelar LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) Maluku di depan Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (15/09/2025).
Aksi yang awalnya berbentuk demonstrasi tersebut, kemudian diarahkan menjadi audiensi di ruang paripurna, sehingga penyampaian aspirasi berlangsung lebih dialogis, elegan, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berterima kasih, karena LSM Komando menyampaikan aspirasi dengan cara yang santun. Ini menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan sekaligus menjadi mata dan telinga masyarakat Kota Ambon,” ujar Harry.
Dalam audiensi itu, Komisi III menanggapi sejumlah isu penting, mulai dari izin lingkungan tambang batuan, peran pengawasan DPRD, hingga mekanisme sanksi terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan.
Harry menjelaskan, berdasarkan regulasi terbaru, tambang batuan dengan luas di bawah 15 hektar tidak lagi wajib menyertakan Amdal, melainkan cukup dengan dokumen UPL UKL. Menurut hasil rapat DPRD, seluruh perusahaan tambang batuan di Ambon telah mengantongi izin tersebut.
Sejak Februari lalu, DPRD Kota Ambon juga sudah melakukan kunjungan lapangan dan empat kali rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak. Namun, kewenangan penuh perizinan operasional tetap berada di pemerintah provinsi melalui sistem OSS. Karena itu, DPRD mendorong koordinasi lintas instansi agar kepastian hukum dan iklim investasi bisa lebih terjamin.
Kebijakan tidak mungkin memuaskan semua pihak. Tetapi paling tidak, harus mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat luas. Kita ingin investasi berjalan, namun masyarakat juga wajib merasakan manfaatnya. Karena itu DPRD bersama Wali Kota berkomitmen menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Harry.
Sementara itu, LSM KGSAI Maluku dalam aksinya menyampaikan beberapa tuntutan. Di antaranya, meminta Pemkot Ambon memanggil PT Prima Jaya terkait dugaan aktivitas tambang ilegal, mendesak klarifikasi dokumen izin lingkungan, serta menghentikan praktik galian C yang diduga masuk kawasan hutan lindung.
Aksi yang dikoordinir oleh Poyo Sohilauw, S.Pd dan diketahui oleh Ketua DPD LSM KGSAI Maluku, Alwi Rumadan, S.Sos, itu diterima secara positif oleh DPRD.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III berjanji terus mengawal aspirasi masyarakat, memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi, sekaligus mendorong penegakan hukum yang tegas.
Harry menutup dengan optimisme, bahwa di bawah kepemimpinan Wali Kota Bodewin Wattimena, arah kebijakan pembangunan Kota Ambon tetap konsisten pada satu tujuan menjawab kebutuhan masyarakat dan melindungi masa depan lingkungan. (Zahra)