Foto : Kendaraan Milik Perusahan Batu Picah Seram Jaya Merusak Jalan Raya, Balai Jalan Dan Perhubungan Cuek
Teluti, Globaltimurnn.com - Jalan yang di bangun Negara sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap masyarakat guna peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat, dalam aktifitas masyarakat dari Desa ke Kota.
Namun sangat di sayangkan yang terjadi pada Kecamatan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, jalan raya di biarkan rusak total oleh mobil perusahan yang setiap hari melintasi dengan muatan berat oleh mobil truk.
Aktifitas mobil perusahan, salah satu perusahan batu picah Seram Jaya yang kurang lebih sudah beroperasi sudah bertahun - tahun pada wilayah Negeri Laimu, Kecamatan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku itu, melintasi jalan raya dan menimbulkan gangguan pada masyarakat karena jalan rusak dan terjadi jalan licin akhirnya para kendaraan roda dua yang hendak melintasi harus berhati - hati karena nyaris kecelakaan.
Bukan saja itu, saat cuaca berubah panas, anak sekolah yang melintas berjalan kaki, maupun masyarakat dan bahkan pengendara roda dua dan empat harus menikmati debu yang begitu banyak akibat jalan tersebut di lewati oleh mobil perusahan.
Anehnya lagi kendaraan tersebut beraktivitas dari pagi hingga malam hari sehingga sangat - sangat menganggu aktifitas masyarakat, pemerintahan, dan pendidikan maupun yang lainnya secara umum.
Diduga kuat perusahan tersebut melanggar aturan yang sudah ditetapkan, karena diketahui dari peraturan seperti pembatasan waktu operasional kendaraan berat di jalan non-tol dan sanksi bagi perusahaan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, tidak di patuhi oleh pihak perusahan tersebut.
Jalan rusak total, aktifitas masyarakat sebagai pengguna jalan raya sangat terganggu, dan membawa bencana bagi pengendara roda dua, namun tidak di hiraukan oleh pihak Camat sebagai yang punya wilayah tempat dimana perusahan beraktifitas.
Bahkan sampai ke pemerintah Kabupaten pun lewat Balai Jalan dan Dinas Perhubungan Serta Dinas PUPR, tidak memberikan teguran atau sangsi tegas kepada pihak perusahan yang sudah merusak jalan, sewajarnya perusahan harus mempunyai jalan alternatif sendiri, atau minimal pelabuhan pemuatan material tepat berada pada lokasi pantai yang dekat dengan perusahan sehingga mobil perusahan tidak melintas pada jalan umum.
Pihak balai jalan pun hingga berita ini diturunkan tidak memberikan keterangan apapun terkait kerusakan jalan akibat kendaraan perusahan yang melintas di jalan raya umum.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malteng Nur Ali Nurlete yang dihubungi, hanya menyampaikan bahwa akan berkoordinasi dengan pihak Dinas PUPR dulu, selanjutnya nanti akan di infokan ke pihak media.
Sedangkan pihak perusahan batu picah Seram Jaya yang di hubungi lewat salah satu orang penting pihak perusahan yang disebut bernama Ardi, lewat pesan whatsaap-nya, namun diduga tidak menghargai pihak media, hingga tidak merespon. (V374)