Foto : Kapolres SBB Ungkap Kasus Persetubuhan Dan Pencabulan Anak Di Bawah Umur Oleh Bapak Kandung
Piru, Globaltimurnn.com - Polres Seram Bagian Barat (SBB) menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SK (48 tahun), warga Dusun Pasarwey, Desa Kamarian, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB.
Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M. dalam keterangannya menjelaskan, korban dalam kasus ini adalah AK (16 tahun), seorang pelajar SMK yang juga merupakan anak kandung dari pelaku.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP-B/169/IX/2025/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku tertanggal 18 September 2025, aksi bejat tersebut telah dilakukan tersangka berulang kali sejak tahun 2022.
“Perbuatan tersangka dilakukan dengan cara memanfaatkan kelemahan korban saat lelah maupun tertidur, Tersangka juga mengancam agar korban tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain,” ungkap Kapolres.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, Polisi kemudian memeriksa tiga orang saksi, masing-masing SKp, JP, dan BK, serta menyita barang bukti berupa pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp300.000.000.
Kapolres menegaskan, Polres Seram Bagian Barat berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak serta tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (V374)