Kapolres SBB: “LE” Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Terhadap Askar Rehalat - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Kamis, 11 September 2025

Kapolres SBB: “LE” Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Terhadap Askar Rehalat

Foto : Kapolres SBB: “LE” Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Terhadap Askar Rehalat

Ambon
, Globaltimurnn.com - Polres Seram Bagian Barat resmi menetapkan seorang pria berinisial “LE” sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Askar Rehalat. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-B/167/IX/2025/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku, tanggal 07 September 2025.


Peristiwa penganiayaan terjadi di Dusun Telaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat. Dari hasil pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, tiga di antaranya memberikan keterangan melihat langsung tersangka “LE” melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan linggis. Tersangka memukul korban satu kali hingga mengenai bagian wajah atau dahi korban, yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia.


Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa hasil gelar perkara telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Status “LE” yang sebelumnya merupakan saksi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan serta penahanan.


“Polres Seram Bagian Barat berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut serta dalam penganiayaan terhadap korban,” tegas Kapolres.


Lebih lanjut, Kapolres menghimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang.


“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak terpengaruh dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, apalagi sampai menimbulkan keresahan. Percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ungkap AKBP Andi Zulkifli.


Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan, yaitu pemanggilan tambahan terhadap 10 orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


Polres Seram Bagian Barat memastikan bahwa setiap proses penanganan perkara akan dilakukan dengan objektif dan sesuai aturan hukum yang berlaku. (V374) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT