Kadin Maluku Luncurkan Agenda 2025, Peresmian Kantor Baru Jadi Awal Langka - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Rabu, 24 September 2025

Kadin Maluku Luncurkan Agenda 2025, Peresmian Kantor Baru Jadi Awal Langka

Foto : Kadin Maluku Luncurkan Agenda 2025, Peresmian Kantor Baru Jadi Awal Langka 

Ambon
, Globaltimurnn.com – Peresmian Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Maluku sekaligus peluncuran rangkaian agenda organisasi ini resmi di gelar di Gedung Islamic Center, Rabu (24/09/2025).


Acara tersebut di hadiri berbagai pejabat penting, di antaranya Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Wakil Gubernur Abdullah Vanath, Sekda Sadali Ie, jajaran Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga tamu undangan.


Dan juga Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, yang turut hadir dalam acara itu mendapatkan pin Pameran Rakyat Kreatif Maluku (PRKM) secara simbolis, Pin tersebut di pasangkan langsung oleh Ketua Panitia Kadin Maluku "Abas Rumadan."


Dalam laporannya, Abas Rumadan Ketua panitia Kadin Maluku menyampaikan sejumlah agenda besar Kadin Maluku yang akan di gelar pada Oktober mendatang.


Rangkaian tersebut meliputi :

1. Peresmian Kantor Kadin Maluku dan launching agenda kerja,

2. Pelantikan pengurus Kadin Maluku periode 2025/2030 pada 24 Oktober 2025,

3. Forum bisnis yang rencananya akan dihadiri Menteri Investasi RI Rosan Perkasa,

4. Pekan Raya Kadin Maluku.


Menurutnya, pekan raya tersebut di harapkan dapat menggairahkan perekonomian daerah dengan membuka peluang transaksi bagi pelaku usaha dari skala kecil, menengah hingga besar, serta menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di Maluku.


Sementara itu, Ketua Umum Kadin Maluku, M. Armyn Syarif Latuconsina, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Maluku yang telah memfasilitasi kantor baru ini. Ia menyebutkan, gedung tersebut merupakan kantor ketiga yang di berikan melalui hibah pemprov.


Di katakannya, "Atas nama Kadin Provinsi Maluku, saya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku yang telah memberikan ruang di Islamic Center sebagai kantor Kadin,


Ia menambahkan, Kadin memiliki landasan hukum kuat melalui UU Nomor 1 Tahun 1987, dengan tugas utama sebagai wadah komunikasi, advokasi, serta fasilitator bagi para pengusaha di berbagai tingkatan, baik nasional, provinsi, hingga kabupaten. (Zahra)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT