Diduga Masuk Angin, Oknum Anggota Polsek Werinama Dan Kapolsek Terkesan Abaikan Laporan Rakyat, Lebih Berpihak Ke Pengusaha - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Selasa, 09 September 2025

Diduga Masuk Angin, Oknum Anggota Polsek Werinama Dan Kapolsek Terkesan Abaikan Laporan Rakyat, Lebih Berpihak Ke Pengusaha

Foto : Diduga Masuk Angin, Oknum Anggota Polsek Werinama Dan Kapolsek Terkesan Abaikan Laporan Rakyat, Lebih Berpihak Ke Pengusaha

Werinama
, Globaltimurnn.com - Oknum Polisi di Polsek Werinama, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dinilai lamban dalam menangani laporan masyarakat dari Kecamatan Siwalalat pekan kemarin. 


Dugaan ini mencuat jadi sorotan publik setelah salah satu masyarakat Administratif Negeri Dihil, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Ketty Tamala mendatangi kantor Polsek Werinama guna menyampaikan laporan Polisi. 


Ketty kepada media ini pagi tadi menyampaikan keluhan-nya terhadap kinerja oknum anggota Polsek Werinama yang terkesan lalai dari tugasnya sebagai penegak hukum "melindungi dan mengayom masyarakat" Karena laporan-nya hingga saat ini terkesan putar - putar oleh oknum anggota Polisi Polsek Werinama tersebut. Ungkap Ketty


Dikatakan-nya" Beberapa hari lalu dirinya mendatangi kantor Polsek Werinama guna melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan  rencana pengancaman pembunuhan terhadap dirinya yang di duga dilakukan oleh oknum masyarakat Negeri Polin, Kecamatan Siwalalat Ibu Siti H. Kelian bersama kroni-kroninya. Ucap Ketty


Menurutnya" Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan pengancaman rencana pembunuhan yang di lakukan okeh Siti itu adalah sebuah tindakan melawan hukum sesuai dengan Pasal yang mengatur perbuatan menipu orang adalah Pasal 378 KUHP yang ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara. 


Pelaku dijerat jika dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang.


Dan bahkan dalam Undang-undang yang mengatur perencanaan pembunuhan adalah Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) di Indonesia. 


Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.


Dari kedua pasal tersebut sudah jelas apa yang dilakukan oleh ibu Siti itu merupakan tindak pidana murni yang wajib di proses secara hukum oleh pihak penegak hukum sesuai laporan masyarakat yang dalam hal ini Ketty Tamala yang melaporkan ibu Siti ke Polsek Werinama. 


Namun sangat disayangkan sekali oknum Polisi di Polsek Werinama tidak profesional dalam melaksanakan tugas namun terkesan berpihak pada diduga pelaku karena anak mantu dari ibu Siti adalah seorang anggota Polisi Polsek Werinama yang memegang jabatan sebagai Bhabinkamtibmas Negeri Administratif Polin. 


Ditambahkan-nya" Laporan yang di laporkan adalah dugaan penipuan besar - besaran yang di lakukan okeh seorang ibu Siti yaitu, dari penyampaian Ketty bahwa dirinya pernah beberapa kali termasuk suaminya meminjam sejumlah uang dari Ibu Siti yang diketahui sebanyak 10 juta totalnya. 


Ketty juga mengakui saat meminjam uang tidak ada kwitansi ataupun catatan yang di buat saat hendak mengambil uang tersebut olehnya dari ibu Siti, bahkan ada bahasa dari Ketty "nanti baru tulis jua" Itu ungkapan bahasa dari Ketty kepada Siti. 


Anehnya, beberapa waktu lalu dirinya bersama beberapa keluarganya hendak ke dusun kelapa untuk panen hasil kelapa yang akan di jadikan kopra, namun dj halangi oleh Siti H. Kelian bersama kroni - kroninya. 


Akhirnya terjadi salah paham yang berujung pengancaman, dan dari masalah itulah Siti datangi rumah kediaman Ketty yang dimana Ketty sedang Domisili tepatnya Negeri Administratif Dihil, bersama salah satu oknum anggota Polisi Bhabinkamtibmas Negeri Dihil. 


Saat mana pertemuan itu terjadi, Siti berdalih dengan alasan bahwa yang tercatat pada catatan-nya pinjaman tersebut sebanyak 13 juta, lebih lucu lagi Siti mengatakan bahwa Ketty sudah jual dusun-nya seharga 13 juta itu. 


Namun Siti tidak bisa membuktikan secara fisik bukti hukum adanya transaksi jual beli, yang atontik, dan bahkan dalihnya Situ juga menyampaikan bahwa dirinya sudah membuat sertifikat lahan kelapa tersebut atas nama dirinya, namun sangat disayangkan pernyataan Siti itu merupakan sebuah penipuan, kamuflase, karena setelah pertemuan tersebut Siti dengan dokumen surat palsu datangi beberapa kelurga dari Ketty guna memaksa mereka menandatangani surat yang disiapkan oleh Siti seakan - akan surat tersebut adalah benar lahan kelapa itu sudah di jual okeh keluarganya Ketty, namun surat tersebut di tolak lkeh kelurga Ketty untuk menandatanganinya karena jelas itu adalah sebuah penipuan dengan dokumen palsu. 


Hal tersebut sudah jelas masuk dalam unsur pidana karena dalam kronologis tersebut sesuai bunyi pasal, Siti melakukan sebuah penipuan guna mendapatkan sesuatu. 


Dari cerita Ketty dan keluarga-nya, Siti nikmati hasil kelapa tersebut selama 13 tahun ini, herannya hutang Ketty sesuai catatan Siti 13 juta, sedangkan hasil kelapa yang jika di timbangkan maka setahun 16 juta jika hitung rugi saja, padahal normalnya setahun bisa panen hasil kelapa tersebut lebih dari 16 juta. 


Ini sebuah tindakan tindak pidana penipuan, serakah, disertai pengancaman pembunuhan yang harus disikapi tegas pihak penegak hukum Polisi Polsek Werinama sesuai laporan Polisi yang di layangkan Ketty beberapa hari lalu, sayangnya diduga kuat ada keberpihakan oknum Polisi Polsek Werinama dengan Sit karena anak mantu Siti juga seorang anggota Polisi Polsek Werinama sebagai Bhabinkamtibmas Polin. 


Ironisnya lagi laporan Ketty disikapi oknum Polisi tersebut dengan dalih bahwa laporan penipuan Ketty tidak masuk unsur pidana, ini aneh bin ajaib, sudah jelas oknum Polisi tersebut masuk angin sehingga alasan yang tidak rasional. 


Lucunya lagi laporan Polisi yang menurut Ketty mestinya proses hukum sesuai kenyataan fakta lapangan yang terjadi, namun oknum Polisi tersebut putar putar dengan berbagai alasan sehingga bukan Laporan Polisi berkop Polisi dan logo Kepolisian yang diterima Ketty namun sebuah laporan pengaduan yang di tanda tangani Ketty yang di berikan oleh oknum anggota Polisi Polsek Werinama tersebut. 


Setelah mencuat buruknya kinerja oknum anggota Polisi tersebut, oknum anggota Polisi tersebut mencoba menghubungi Ketty lewat nomor telpon genggam saudaranya, yang menjaminkan akan memberikan surat LP yang asli yang sesuai prosedur berdasarkan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan pengancaman pembunuhan, namun hingga berita ini diturunkan surat tersebut tak kunjung datang. 


Kapolsek Werinama yang dihubungi terkait permasalahan yang dialami Ketty tersebut, Kapolsek malah membela Siti karena Siti menyampaikan sejumlah surat dokumen jual beli yang diduga kuat adalah surat palsu karena ternyata sudah pernah digugat oleh Ketty beberapa waktu lalu di Agraria, gugatan itu sangat kuat dari sisi hukum perdata, namun sangat disayangkan Kapolsek Werinama serta oknum anggota perlu di pertanyakan kinerjanya karena tidak jeli melihat akan permasalahan tersebut namun kuat dugaan ada keberpihakan masuk angin Kapolsek dan oknum anggota Polsek yang menangani masalah tersebut. 


Kapolda Maluku dan Kapolri diminta sikapi serius permasalah ini, copot Kapolsek dan oknum anggota tersebut, karena atas sikapnya merugikan masyarakat, karena ada dugaan keberpihakan oknum anggota Polsek Werinama dan Kapolsek pada yang diduga pelaku sebagai terlapor, lalu mengorbankan masyarakat yang jelas fakta merasa di rugikan, ditipu, dan diancam atas barang miliknya sendiri oleh Siti H. Kelian dan kroni - kroninya. (V374) 


Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT