Waesamu Tidak Aman - Aman Saja, Diduga Kebakaran Jenggot, Ada Rencana Pembunuhan Di Waesamu - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Kamis, 07 Agustus 2025

Waesamu Tidak Aman - Aman Saja, Diduga Kebakaran Jenggot, Ada Rencana Pembunuhan Di Waesamu

Foto : Waesamu Tidak Aman - Aman Saja, Diduga Kebakaran Jenggot, Ada Rencana Pembunuhan Di Waesamu

Waesamu
, Globaltimurnn.com - Pasca viral-nya pelaporan masyagakat ke pihak inspektorat dan kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) atas dugaan penyalahgunaan ADD/DD Desa Waesamu pekan lalu, dan jadi sorotan publik, Waesamu dalam keadaan tidak baik - baik saja. 


Informasi ini berhasil diterima media ini, dari informasi masyarakat yang di sampaikan lewat pesan tiktok salah satu warga masyarakat Desa Waesamu yang enggan namanya dimediakan, bahwa ada dugaan rencana pembunuhan terhadap masyarakat yang saat itu berperan sebagai pelapor. 


Dalam kronologis yang di sampaikan sumber bahwa" Semalam warga masyarakat Waesamu yang saat itu bertindak juga sebagai salah satu pelapor (HT) Sedang berada di rumah kebun dalam kondisi tertidur, tiba - tiba ada gerakan orang yang datang mencurigakan dengan tujuan hendak membakar rumah kebun, namun beruntungnya HT terkaget (terkejut) bangun sehingga pelaku rencana pembakaran lansung bergerak kabur dan bukan satu orang namun dalam jumlah banyak yang lebih dari satu. 


Seketika itu HT, lansung bergegas meninggalkan rumah kebun dan menuju Polsek Waisarisa di Nuruwe guna melaporkan kejadian tersebut sekitar pukul 21 : 00 Wit, tadi malam. Kamis 07/08/2025


Laporan ke Polsek atas dugaan rencana pembunuhan itu tidak berhenti disitu, namun HT akan segera lanjutkan pelaporannya ke tingkat Polres hari ini juga untuk segera di usut tuntas, karena hal tersebut terjadi diduga kuat akibat kebakaran jenggot karena dilaporkan ke pihak Hukum dengan dugaan rampok uang rakyat. Cetus sumber kesal


Kapolres diminta sikapi pelaporan tersebut secara tegas, karena ini sudah masuk dalam rana pidana, yang mana dalam rumusan pasal KUHPidana pasal 340 menjelaskan" Rencana pembunuhan dalam KUHP diatur dalam beberapa pasal, terutama Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. 


Pasal ini menjelaskan bahwa seseorang yang dengan sengaja dan telah direncanakan sebelumnya merampas nyawa orang lain, dapat diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (V374) 


Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT