Rumawey Melawan: LKPHI Maluku Akan Gugat PT Nusa Ina Grup, Desak PDIP Tuntut Kadernya Bertanggung Jawab - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Jumat, 01 Agustus 2025

Rumawey Melawan: LKPHI Maluku Akan Gugat PT Nusa Ina Grup, Desak PDIP Tuntut Kadernya Bertanggung Jawab

Foto : Rumawey Melawan: LKPHI Maluku Akan Gugat PT Nusa Ina Grup, Desak PDIP Tuntut Kadernya Bertanggung Jawab

Rumawey
, Globaltimurnn.com - Di atas 300 hektar tanah adat yang kini menjadi ladang luka, masyarakat Negeri Rumawey menyimpan amarah yang tak lagi bisa dibendung. PT Nusa Ina Grup telah menggunduli hutan adat—bukan hanya menumbangkan pepohonan, tapi juga menumbangkan harga diri dan hak-hak sah masyarakat adat.


Ironisnya, hingga hari ini, perusahaan belum membayar kompensasi lebih dari satu miliar rupiah kepada masyarakat Rumawey, sebagaimana yang telah dijanjikan dalam kesepakatan sebelumnya. Dalam kaca mata hukum, tindakan ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi telah masuk ke dalam kategori wanprestasi atau ingkar janji.


Husein Marasabessy, S.H., Direktur Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI) DPD Maluku, yang juga merupakan advokat muda Maluku yang kini berkiprah di Jakarta, menjelaskan:


“PT Nusa Ina Grup jelas-jelas telah melakukan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata, yakni ‘Debitur dianggap lalai apabila ia dengan surat perintah atau akta sejenis telah dinyatakan lalai, atau bila dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan untuk memenuhi kewajibannya, ia dianggap lalai demi hukum.’”


Lebih lanjut, menurut Pasal 1243 KUHPerdata, tindakan wanprestasi ini berakibat hukum, yaitu membuka jalan bagi tuntutan ganti rugi, bahkan kemungkinan pembatalan kontrak serta langkah pidana, apabila ditemukan unsur penipuan atau itikad buruk.


“Ini bukan sekadar konflik sosial atau adat. Ini adalah pelanggaran hukum yang nyata, dan kami akan menempuh segala jalur hukum yang tersedia—baik perdata maupun pidana,” tegas Marasabessy.


Dalam waktu dua hari ke depan, jika PT Nusa Ina Grup tetap abai, maka:

- LKPHI Maluku akan mengajukan laporan resmi ke Mabes Polri untuk memproses dugaan wanprestasi dan pelanggaran lainnya;

- Demonstrasi besar akan digelar di Jakarta, membawa suara masyarakat Rumawey ke depan gedung-gedung kekuasaan.


Selain itu, LKPHI Maluku secara resmi mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan untuk segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban kadernya, Sihar Sitorus, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Nusa Ina Grup.


“Kalau partai bicara soal keberpihakan kepada rakyat kecil, ini momen untuk membuktikannya. Jangan biarkan kader partai justru menjadi aktor perampasan hak masyarakat adat,” pungkas Marasabessy.


Negeri Rumawey tidak sedang meminta belas kasihan. Mereka sedang menagih keadilan. Dan keadilan yang ditunda, adalah ketidakadilan yang dibiarkan tumbuh.


“Kami siap berdiri. Jika perlu, kami akan bawa perlawanan ini ke jantung ibu kota. Karena ini bukan soal uang—ini soal hak dan kehormatan,” ujar salah satu tokoh adat Rumawey.


Catatan Hukum:

- Pasal 1238 KUHPerdata: "Debitur dianggap lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan akta sejenis telah dinyatakan lalai, atau bila dengan lewatnya waktu yang ditentukan ia dianggap lalai demi hukum."


- Pasal 1243 KUHPerdata: "Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, baru mulai diwajibkan apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai untuk memenuhi perikatannya, tetap lalai memenuhinya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuat hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaui." (Yan) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT