Makububui Jadi Pelopor Kecamatan Taniwel Timur - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Selasa, 05 Agustus 2025

Makububui Jadi Pelopor Kecamatan Taniwel Timur

Foto : Makububui Jadi Pelopor Kecamatan Taniwel Timur

Makububui
, Globaltimurnn.com - Di tengah semangat kemandirian dan tata kelola desa yang demokratis, Desa Makububui menjadi pelopor di Kecamatan Taniwel Timur dengan menggelar Musyawarah Desa (MUSDES) secara menyeluruh. 


Kegiatan yang diprakarsai oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini menjadi ruang strategis dalam merumuskan arah pembangunan desa untuk tahun 2026 sekaligus membahas dan menetapkan Peraturan Desa (PERDES) secara terbuka dan partisipatif.


MUSDES ini menjadi yang pertama selesai secara penuh di Taniwel Timur, dengan dua tahapan penting yang dijalankan secara berurutan:


1. MUSDES Perencanaan Program Tahun 2026

2. MUSDES Penetapan Peraturan Desa (PERDES)


Agenda MUSDES pertama membahas seluruh program kerja yang akan dilaksanakan tahun 2026, meliputi bidang pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan sumber daya alam, hingga penguatan kelembagaan desa.


Setelah seluruh program disepakati bersama masyarakat, MUSDES dilanjutkan dengan penetapan PERDES, sebagai payung hukum yang mengatur norma dan arah kebijakan desa ke depan.


Menurut George Patutetuy, Sekretaris BPD Makububui, kepada media ini menjelaskan" inilah esensi dari demokrasi desa yang sesungguhnya. Ungkapnya


Dikatakan-nya" Musyawarah ini bukan simbolik. Ini proses nyata di mana masyarakat menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar objek. Peraturan yang kita tetapkan hari ini adalah hasil dari kesepakatan bersama antara BPD, pemerintah desa, dan seluruh unsur masyarakat," ujarnya.


Dasar Hukum:

Seluruh proses MUSDES dan penetapan PERDES ini merujuk pada ketentuan dalam:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama:

- Pasal 26 ayat (4) huruf c: Kepala Desa wajib menetapkan Peraturan Desa bersama BPD.

- Pasal 69 ayat (1): Desa memiliki kewenangan menetapkan Peraturan Desa.

- Pasal 80 ayat (1): Perdes ditetapkan setelah dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa.


Dengan demikian, seluruh keputusan yang diambil dalam forum ini bersifat sah, mengikat, dan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pemerintahan desa ke depan.


Makububui Jadi Contoh Praktik Baik Melalui langkah berani ini, Desa Makububui menunjukkan bahwa musyawarah bukan hanya formalitas, melainkan titik temu antara aspirasi rakyat dan kewenangan pemerintahan desa. Peraturan tidak dibuat di balik meja, tetapi dibentuk di ruang terbuka, bersama suara-suara masyarakat yang dihormati. Cetusnya


Diakhir keterangan-nya ia menambahkan" Makububui membuktikan bahwa pembangunan yang baik dimulai dari perencanaan yang jujur, partisipatif, dan berpijak pada kearifan lokal, Sebuah proses yang seharusnya tidak hanya menjadi kebanggaan, tapi juga inspirasi. Tutupnya (Rdks)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT