Ketua DPRD Halut Pimpin Paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Jumat, 15 Agustus 2025

Ketua DPRD Halut Pimpin Paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025

Foto : Ketua DPRD Halut Pimpin Paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025

Halut
- Globaltimurnn.com - Rapat Paripurna sehubungan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025. Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halut Cristina Lesnussa, di ruang rapat Paripurna Kantor DPRD Halut, Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo. Jum'at (15/08/2025). 


Rapat tersebut dihadiri oleh,,, Bupati Halmahera Utara Dr Piet Hein Babua,M.Si,,, Wakil Bupati Halmahera Utara Dr Kasman Hi Ahmad, M.Pd,,, Dandim 1508/Tobelo Letkol inf Alex Donald M.L Gaol SE.,MM,,, Kapolres Halut AKBP Elrikson Pasaribu SH.,S.I.K,,, Kejari Halut Bambang Sunoto SH MH,,, Sekda Halut Drs E J Papilaya MTP,,, Para Wakil Ketua DPRD Halut,,, Para Asisten Setda Halut, Staf Ahli Bupati dan pimpinan OPD,,, Para anggota DPRD Halut serta Para tamu undangan.


Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa dalam Pidatonya menyampaikan,,, Dalam rangka penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025, beberapa waktu lalu Bupati Halmahera Utara telah mengajukan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna Tanggal 13 Agustus 2025. Kedua dokumen ini telah ditindaklanjuti oleh DPRD melalui pembahasan, baik secara internal, maupun bersama Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Tanggal 14 Agustus 2025.


Melalui pembahasan bersama antar kedua lembaga ini, akhirnya kedua dokumen ini disepakati untuk ditindaklanjuti dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilaksanakan pada hari ini. "Ucap Ketua DPRD Lesnussa." 


"Lesnussa juga menyampaikan," atas nama Pimpinan DPRD, Kami patut memberikan apresiasi kepada rekan-rekan Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah menyelesaikan pembahasan agenda ini, sehingga hari ini dapat diparipurnakan.


Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 yang telah disetujui ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan bersama APBD tahun 2025. "Kata Lesnussa."


Kami DPRD mengharapkan kepada pemerintah daerah agar dapat menindaklanjuti sesuai waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan, karena mengingat masih ada agenda penting lainnya yang akan diselesaikan di masa persidangan ke Tiga. 


"Sementara Bupati Bupati Halut saat Pidatonya menyampaikan bahwa",,, Dibeberapa waktu yang lalu kami telah menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang merupakan bagian dari siklus pembangunan daerah yang tahapannya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahunnya, sebagaimana di Tahun ini melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. 


Dengan terlaksananya paripurna ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara, karena telah membahas bersama-sama baik secara internal, maupun dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sehingga di sidang paripurna ini kita boleh menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Perubahan Tahun Anggaran 2025. "Ungkap Bupati."


Dengan ini rincian sebagai berikut : 

1). Pendapatan Daerah Pendapatan Daerah yang diproyeksikan pada KUA- PPAS Perubahan Tahun 2025 sebesar Rp. 1.169.657.395.322,45 (satu triliun, seratus enam puluh sembilan milyar, enam ratus lima puluh tujuh juta, tiga ratus Sembilan puluh lima ribu, tiga ratus dua puluh dua rupiah, dan empat puluh lima sen) dan mengalami kenaikan sebesar Rp. 19.883.447.733,45 (Sembilan belas milyar, delapan ratus delapan puluh tiga juta, empat ratus empat puluh tujuh ribu, tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah, dan empat puluh lima sen). 


2). Belanja Daerah Pada KUA- PPAS Perubahan Tahun 2025 proyeksi target Belanja sebesar Rp.1.156.796.226.838,55 (satu triliun, seratus lima puluh enam milyar, tujuh ratus sembilan puluh enam juta, dua ratus dua puluh enam ribu, delapan ratus tiga puluh delapan rupiah, dan lima puluh lima sen) dan mengalami kenaikan sebesar Rp. 19.883.447.733,45 (Sembilan belas milyar, delapan ratus delapan puluh tiga juta, empat ratus empat puluh tujuh ribu, tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah, dan empat puluh lima sen). Sehingga surplus adalah Rp.12.861.168.483,90,(dua belas milyar, delapan ratus enam puluh satu juta, seratus enam puluh delapan ribu, empat ratus delapan puluh tiga rupiah, dan sembilan puluh sen). 


Pembiayaan Daerah terdiri dari : 

1). Jumlah penerimaan pembiayaan pada KUPAPPAS Perubahan Tahun 2025 sebesar Rp. 11.361.168.483,90 (mines sebelas milyar, tiga ratus enam puluh satu juta, seratus enam puluh delapan ribu, empat ratus delapan puluh tiga rupiah, dan sembilan puluh sen). 


2). Jumlah pengeluaran pembiayaan pada KUA- PPAS Perubahan Tahun 2025 sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar, lima ratus juta rupiah). Sehingga Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenan (SILPA) sebesar Rp.0,00 (nol rupiah). 


Diakhir Pidato Bupati menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas dedikasi yang sungguh-sungguh dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya. Serta mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat dalam menjalin kerjasamanya sehingga semua yang kita rencanakan dapat kita raih untuk mewujudkan pembangunan jangka panjang Kabupaten Halmahera Utara, Maju dan Berkelanjutan. (Gio)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT