Foto : Kecam Pernyataan Sikap Para Camat dan Kades se-Kabupaten Halbar, Pemkab Halut Kedepankan Dialog
Halut - Globaltimurnn.com - Pernyataan sikap puluhan Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Barat yang tertayang pada sebuah video di media sosial berdurasi 0.23 detik yang menegaskan mengutuk campur tangan Kabupaten lain terkait investasi PT TUB di Kecamatan Loloda Tengah, Kabupaten Halbar, memantik reaksi keras dari Pemda Halut dan beberapa Kepala Desa di Halut yang terkena dampak dari operasional perusahaan tersebut.
Kabag Tata Pemerintahan Setda Halut, Oscar Bertho Mene, dalam rilisnya yang diterima media ini, Rabu (06/08/25), menegaskan bahwa kewenangan wilayah Kabupaten Halbar tetap dihormati. Namun Pemda Halut wajib terlibat, untuk pastikan bahwa dampak lintas daerah dari aktivitas tambang tersebut berdampak baik demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
"Harusnya ada dialog terbuka bersama Pemerintah Kabupaten Halbar, Halut dan pihak perusahaan. Itu yang diutamakan daripada membuat narasi "daerah lain tra boleh campur".
Kerja sama pembangunan yang bersifat lintas wilayah dasarnya saling menghormati, supaya keberadaan tambang menjadi berkah bagi torang semua, bukan sumber konflik" tegas Bertho.
Ditambahkan lebih lanjut oleh Bertho bahwa sesuai Rapat Penyelesaian Permasalahan antara PT TUB, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemkab Halut dan Pemkab Halbar pada Kamis, 15 Menit 2025 di ruang Rapat lantai IV kantor Gubernur Maluku Utara, telah disepakati beberapa point kesepakatan oleh pihak-pihak yang hadir pada waktu, yaitu;
1. PT TUB bersedia menyelesaikan ganti rugi sesuai dengan keputusan Tim Ahli Independent, (Tim Apresial).
2. PT TUB dan pemerintah Provinsi Malut segera melakukan evaluasi Amdal dengan melibatkan Pemkab Halbar dan.maayarkat Lingkar Tambang kabupaten Halut.
3. Gubernur Maluku Utara menunjuk Tim Ahli Independent (Tim Parsial) untuk menghitung nilai ganti rugi di wilayah kabupaten Halmahera Barat dan kabupaten Halmahera Utara.
4. Setelah pertemuan pada hari ini, tidak boleh ada lagi aksi pemalangan jalan selama investasi berjalan.
5. Dalam hal rekrutmen, PT TUB harus bersikap transparan dan proporsional serta melibatkan SDM dari masyarakat lingkar tambang sesuai kompetensi.
Surat Kesepakatan ini ditanda tangani oleh pihak-pihak yang hadir pada waktu itu yaitu Wakil Gubernur Maluku Utara, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Polda Malut Bupati dan Ketua DPRD Halut, Bupati dan Ketua DPRD Halbar, Pimpinan PT TUB, Perwakilan Masyarakat Lingkar Tambang dari desa Roko (Halut) dan desa Tosomolo, (Halbar).
Di sisi lain, sejumlah Kepala Desa di wilayah Galela Barat yang wilayahnya mengalami dampak langsung dari operasional PT TUB, langsung bereaksi keras.
Dalam pernyataan sikap yang ditanda tangani oleh Camat Galela Barat dan 9 Kepala Desa di wilayah Galela Barat yaitu Kades Roko, Dokulamo, Kira, Duma, Gotalamo, Soatabaru, Samuda, Makete dan Ngidiho, mengutuk keras atas sikap yang dilakukan oleh para Camat dan Kepala Desa sekecamatan Loloda Tengah, Kabupaten Halbar lewat video mereka di media sosial dan mengatakan pemerintahan lain (pemerintah kabupaten Halmahera Utara) mencampuri wilayah mereka di area pertambangan PT TUB, perbatasan Loloda Tengah, Halbar dan kecamatan Galela Barat, Halut.
Ada 3 point yang menjadi penegasan dari Camat Galela Barat dan 9 Kades di wilayah Galela Barat yang mengalami langsung dampak operasional PT TUB ini yaitu:
1. Kami ingatkan para Camat dan Kades se Halbar, Loloda Tengah, agar bijak menyampaikan sikap provokasi kepada pemkab Halut.
2. Kami meminta kepada Kapolda Malut dan Kapolres Halbar agar menyikapi para Camat dan Kades se Halbar yang membuat kegaduhan dan provokasi di medsos.
3. Apabila pernyataan sikap ini tidak ditanggapi oleh Camat dan Kades Loloda Tengah, kabupaten Halbar, maka jangan salahkan kami karena sesuai hasil kesepakatan bersama Pemda Halut dan Pemda Halbar, sudah selesai persoalan ini dan disaksikan oleh Wakil Gubernur Malut, Kapolda Malut, DPRD Provinsi Malut dan kedua Pemerintah Daerah. (Tim/Gio).