Foto : Kasatpol-PP Provinsi Malut Dengan Resmi Buka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan
Halut - Globaltimurnn.com - Pemerintah Provinsi Maluku Utara lewat Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku Utara, gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan terkait dengan Peningkatan Pengetahuan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Kebakaran, dan Pengukuran Kinerja Individu Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. Yang bertempat di ballroom Elisabeth Hotel Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara. Rabu (27/08/2025). Kegiatan tersebut dengan resmi dibuka oleh Kasatpol-PP Provinsi Malut Drs.Rachmat Djabir, M.M, dan dihadiri oleh Narasumber Kabag Ops Polres Halut AKP Julianus Balangan,SH, dan para peserta dari perwakilan setiap Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota se-Maluku Utara.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Kasatpol-PP Provinsi Malut,,, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjuanda Laos menyampaikan,,, Berdasarkan Amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada ketentuan pasal 12 huruf (e) menyebutkan urusan wajib pelayanan dasar bidang ketenteraman dan ketertiban umum yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal, disebutkan bahwa standar pelayanan bidang ketentraman dan ketertiban umum untuk urusan provinsi adalah standar pelayanan minimal sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum.
Sedangkan urusan Kabupaten/Kota terdiri dari sub urusan pelayanan dasar antara lain, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum, sub urusan penanggulangan bencana, dan sub urusan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran, kemudian dalam pemenuhan layanan dasar tersebut tidak hanya fokus pada layanan secara teknis melainkan juga harus memperhatikan mutu pelayanan dasar setiap daerah berupa jumlah dan kualitas barang dan jasa antara lain standar operasional prosedur pelayanan, standar sumber daya manusia bagi satpol pp, satuan linmas dan pemadam kebakaran, standar sarana dan prasarana operasional, dan standar pelayanan dampak dari penegakan perda dan perkada serta standar pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran. "Ungkap Ibu Gubernur."
Ibu Gubernur juga mengatakan bahwa Standarisasi mutu pelayanan dasar sebagaimana dijelaskan tersebut harus dijabarkan dalam bentuk dokumen peraturan daerah atau peraturan kepala daerah seluruh Kabupaten/Kota mengenai standar teknis mutu pelayanan dasar guna dapat mengetahui kebutuhan layanan dasar yang sesungguhnya bagi seluruh Kabupaten/Kota sehingga menjadi dasar dilakukan evaluasi sejauh mana konsistensi kepala daerah dalam merealisasikan kebutuhan atau mutu pelayanan dasar sebagaimana sudah ditetapkan dalam dokumen standar teknis mutu pelayanan dasar.
Dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanana dasar ketenteraman, ketertiban umum serta kebakaran seluruh Kabupaten dan Kota wajib menyampaikan laporan target dan capain melalui sistem informasi SPM yang telah ditetapkan agar dapat diketahui oleh Pemerintah Pusat sejauh mana perkembangan penerapan Standar Pelayanan Minimal masing-masing sehingga evaluasi dapat dilakukan setiap tahun karena pelayanan terhadap warga negara yang berhak menerima layanan dasar capainya harus 100 persen. "Ucap Ibu Gubernur."
Ibu Gubernur menunuturkan, Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan serta evaluasi terkait pengukuran dan peningkatan kinerja individu Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pemadam Kebakaran merupakan bagian penting dalam rangka mengetahui sejauh mana capain kinerja baik Provinsi dan Kabupaten/Kota agar menjadi fokus pada pelayanan kepada masyarakat sehingga pada giliranya dapat mencapai target kinerja yang telah ditetapkan baik dalam jangka tahunan maupun dalam jangkah menengah pada lingkungan kerja masing-masing.
Orang Nomor satu di Provinsi Maluku Utara ini menjelaskan bahwa,,, Idikator kinerja individu yang selama ini sulit diukur akan dilakukan evaluasi menyeluruh oleh pemerintah pusat melalui aplikasi capain kinerja sehingga Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran baik provinsi dan kabupaten kota harus sedini mungkin dapat menyiapkan langkah-langkah berupa peningkatan kapasitas SDM masing-masing guna mampu menyesuaikan perubahan sistem dan peraturan yang terus menerus mengalami perubahan sehingga Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran dapat membantu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan didaerah berdasrkan tugas pokok dan fungsi sehingga pada giliranya evaluasi penilaian kinerja dapat memberikan nilai positif.【GIO】.