Foto : DPRD Ambon Gelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025, Sepakati Ranperda & APBD Ta-Anggaran 2025 Jadi Perda
Ambon, Globaltimurnn.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 bersama Pemerintah Kota Ambon yang di gelar bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, jumat (01/8/2025).
Rapat yang berlangsung pada pukul 14:00 WIT ini, di laksanakan dalam agenda menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 Menjadi Peraturan Daerah.
Di buka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Patrick Munandar, kegiatan ini turut di hadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon, Walikota Ambon Bodewin Wattimena, Wakil Walikota Ambon Elly Toisuta, Sekertaris Kota Ambon Robby Sapulette, Para Staf Ahli Asisten, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Dalam Rapat tersebut, 9 Fraksi DPRD Kota Ambon Membacakan kata akhir Fraksi serta Surat Keputusan yang di bacakan oleh Sekertaris DPRD Kota Ambon, Apries Gasper, yang menetapkan persetujuan bersama terhadap Ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Surat Keputusan yang di sampaikan oleh Sekertaris DPRD Kota Ambon di dasarkan pada Pasal 134 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala daerah mengajukan rancangan perubahan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Rancangan Perubahan APBD 2025 yang diajukan Wali Kota Ambon telah melalui proses pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kota Ambon bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Ambon pada tanggal 30 Juli 2025.
Rincian perubahan APBD yang telah disetujui sebagai berikut:
A. Pendapatan Daerah:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Semula sebesar Rp235.879.320.000 bertambah sebesar Rp27.073.432.871, sehingga total menjadi Rp262.952.752.871.
2. Pendapatan Transfer: Semula sebesar Rp1.050.061.122.729 berkurang sebesar Rp30.983.569.000, sehingga menjadi Rp1.019.077.553.729.
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp25.472.331.584.
4. Total Pendapatan Daerah: Semula sebesar Rp1.311.412.000.000, setelah perubahan menjadi Rp1.307.502.638.184.
B. Belanja Daerah:
1. Belanja Operasi: Semula Rp1.050.529.150.114, berkurang sebesar Rp26.357.570.804, sehingga menjadi Rp1.024.171.579.309.
2. Belanja Modal: Semula Rp171.471.486.000, bertambah Rp1.744.949.039 menjadi Rp173.216.435.081.
3. Belanja Tidak Terduga: Tidak mengalami perubahan, tetap Rp173.216.486.403.
4. Belanja Transfer: Tetap sebesar Rp106.108.499.310.
5. Total Belanja Daerah: Semula sebesar Rp1.337.462.774.315, berkurang sebesar Rp22.402.621.765, sehingga menjadi Rp1.315.060.152.549.
Surplus/Defisit Anggaran: Rp7.557.514.365.
C. Pembiayaan Daerah:
1. Penerimaan Pembiayaan: Semula Rp20.050.000.000, berkurang Rp10.242.485.634 menjadi Rp9.807.514.365.
2. Pengeluaran Pembiayaan: Semula Rp0, bertambah sebesar Rp2.250.000.000 menjadi Rp2.250.000.000.
3. Pembiayaan Neto: Semula Rp20.050.000.000, berkurang Rp12.492.485.634 menjadi Rp7.557.514.365.
4. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan: Rp0.
Pemerintah Kota Ambon berkomitmen menyelesaikan penyesuaian tersebut dalam waktu tiga hari kerja sejak tanggal penandatanganan, dan akan segera menyampaikan dokumen final kepada Gubernur Maluku untuk mendapatkan pengesahan.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika kebijakan nasional, proyeksi ekonomi lima bulan ke depan, serta strategi pembangunan Kota Ambon yang lebih adaptif.
Walikota Ambon juga menyampaikan beberapa penyesuaian mencakup sebagai berikut:
1. Penyesuaian target pendapatan daerah sesuai PMK No. 29 Tahun 2025.
2. Efisiensi belanja daerah merujuk Inpres No. 1 Tahun 2025.
3. Integrasi program prioritas dalam RPJMD 2025–2029 untuk mewujudkan “Ambon Manise” yang inklusif dan berkelanjutan.
4. Stabilisasi harga kebutuhan pokok dan penguatan UMKM serta BUMDes.
5. Penurunan angka kemiskinan, pengangguran, dan stunting.
“Perubahan APBD ini mencerminkan langkah cepat kita dalam mengantisipasi sisa waktu lima bulan tahun anggaran. Namun jika tidak dijalankan secara optimal, itu bisa menjadi bumerang karena tidak ada lagi ruang untuk revisi,” ujar Walikota.
Selain itu, Walikota juga menyinggung rencana pemindahan Kantor Walikota Ambon ke Terminal Passo, yang selama ini terbengkalai dan dinilai berpotensi mendukung penyebaran pusat ekonomi baru di luar pusat kota. (Zahra)