Diduga Kuat Pencuri Uang Rakyat, Kades Waesamu Resmi Di Laporkan Masyarakat Ke Inspektorat Dan Kejaksaan - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Sabtu, 02 Agustus 2025

Diduga Kuat Pencuri Uang Rakyat, Kades Waesamu Resmi Di Laporkan Masyarakat Ke Inspektorat Dan Kejaksaan

Foto : Diduga Kuat Pencuri Uang Rakyat, Kades Waesamu Resmi Di Laporkan Masyarakat Ke Inspektorat Dan Kejaksaan

SBB
, Globaltimurnn.com - Banyak program Desa yang tidak jalan bahkan laporan fiftif, yang menelan uang ratusan juta rupiah, dari sumber anggaran ADD/DD Desa Waesamu, Kades resmi di laporkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini Inspektorat SBB dan bahkan sampai ke Kejaksaan Negeri SBB di Piru. 


Pantauan media ini, atas nama masyarakat Desa Waesamu, sejumlah masyarakat dan tokoh masyarakat melayangkan surat resmi melaporkan kinerja Kades Waesamu M. Riripoy yang diduga kuat merampok uang rakyat mencapai ratusan juta rupiah yang sampai hari ini banyak program yang diduga mangkrak bahkan ada yang fiftif. 


Masyarakat Desa Waesamu yang enggan namanya di mediakan menyebutkan" Guna mendorong terbentuknya tata kelola Pemerintahan yang transparan dan proporsional dengan berorientasi pada pelaksanaan Program pembangunan, Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat yang sesuai amanat peraturan PerundangUndangan, maka kami laporkan Kepala Desa bersama kroni - kroninya atas dugaan penyalahgunaan ADD/DD. Ungkap Sumber


Hal ini merujuk pada Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana, Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Terangnya


Lanjut sumber" Selain itu Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, kemudian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Desa, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia beserta Peraturan Pelaksanaannya, Surat himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B.7508/01-16/08/2016, terkait Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa. Jelas Sumber


Dimatakan-nya" Laporan masyarakat Desa Waesamu, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat itu adalah laporan nomor : 1/ IV - 2025 Tanggal Laporan 22 April 2025, yang dilaporkan oleh Hermanus Touwely, dan kawan kawan. Sebut sumber


Laporan ini disampaikan sebagai bentuk kewaspadaan dan tindak lanjut terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Waesamu, namun sangat disayangkan diduga disalahgunakan oleh Kades. 


Sumber mengatakan" Berdasarkan informasi yang diperoleh dan temuan lapangan, terdapat indikasi penyalahgunaan dana DD dan ADD yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta tidak transparan dalam pelaksanaannya.


Sumber juga membeberkan penyalahgunaan yang dilakukan Kades dan kroninya yaitu" Pencairan Dana DD dan ADD Pada Tahun 2021 Pemerintah Desa Waesamu telah menerima DD dan ADD diperkirakan sebesar Rp. 1.100.000.000,00, Pada Tahun 2022 Pemerintah Desa Waesamu telah menerima DD dan ADD diperkirakan sebesar Rp.1.200.000.000,00, Pada Tahun 2023 Pemerintah Desa Waesamu telah menerima DD dan ADD sebesar Rp. 1.539.245.842,00.


Kemudian Pada Tahun 2024 Pemerintah Desa Waesamu telah menerima DD dan ADD sebesar Rp. 1.784.843.136,00 yang diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan desa sesuai dengan rencana anggaran dan belanja desa (RAPBDes) setiap Tahunnya.


Sedangkan Rencana Kegiatan Dalam dokumen RAPBDes, dana tersebut direncanakan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana desa seperti antara lain :

Pada Tahun 2021 penyaluran dana DD dan ADD tidak diketahui karena Kepala Desa tidak begitu Transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.


Pada tahun 2022 dilaksankannya kegiatan acara Keagamaan yaitu Bakudapa Anak dan Remaja (BADAR), Pembangunan gorong-gorong, Pembangunan di sektor Pertanian, dll, Pada Tahun 2023 dilaksankannya pengadaan Air Bersih, dll, Pada tahun 2024 dilaksanakannya proyek Pertanian, Pembangunan Jembatan, dll. Terang sumber 


Lebih jelasnya sumber juga mengatakan" Indikasi Penyalahgunaan Setelah dilakukan pengecekan dan pengumpulan informasi, ditemukan beberapa indikasi penyalahgunaan dana DD dan ADD, di antaranya:

a. Papan Informasi yang memuat semua Program-program pembangunan desa pada Tahun 2021 dan tahun 2022 tidak terpancang pada Daerah titik Kumpul dan Informasi Masyarakat, sedangkan menurut hemat kami papan informasi tersebut harus di pancang di tempat yang strategis agar masyarakat melihat dan mengetahui program-program yang dijalankan oleh Kepala Desa.


b. Tidak adanya tranparansi dan keterbukaan dalam memberikan data secara mendetail program-program yang dijalankan dari Tahun ke Tahun kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat Desa Waesamu, hanya diberikan kepada segelintir orang yang dekat dan dipercaya oleh Kepala Desa, sedangkan Kepada Anggota - Anggota BPD Desa Waesamu pada umumnya tidak menerima RAP Desa Waesamu di maksud.


c. Diduga adanya penyalahgunaan kewenangan kekuasan yang dilakukan oleh Kepala Desa dimana tidak adanya musyawarah Desa untuk membicarakan program - program pembangunan yang ada di desa, terkait masalah ini hanya segelintir orang saja yang dilibatkan dalam menjalankan program desa dimaksud, karena Ketua BPD dan Kepala Desa adalah mempunyai hubungan keluarga dekat dalam hal ini hubungan adik kakak persepupuan, sehingga bisa saja dan diduga segala program yang dijalankan di Desa mereka bebas melakukan penyelewengan dana desa, yang mana pada penyaluran bantuan rumah layak huni yang mana penyalurannya tidak pada sasaran bagi masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan, tetapi 1 (satu) paket bantuan rumah layak huni di peruntukkan juga kepada Ketua BPD waesmau.


d. Diduga Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan item kegiatan yang telah disetujui dalam RAPBDes, Seperti pada kegiatan Keagamaan Bakudapa anak dan remaja (BADAR) pada tahun 2022, banyak kebijakan yang diambil oleh Kepala Desa Waesamu dalam penyaluran anggaran terhadap kegiatan dimaksud.


e. Diduga dilakukan penyalahgunaan anggaran terhadap paket pekerjaan Air Bersih yang pada kenyataannya sampai saat ini Air Bersih yang di anggarkan tidak berjalan, tetapi laporan hasil pekerjaan berjalan dengan baik.


f. Diduga Realisasi fisik pekerjaan yang tidak sesuai dengan anggaran yang tercantum dalam dokumen RAPBDes, Seperti pembudidayaan Tanaman Hidroponik yang pada kenyataannya itu tidak ada, karena sepengetahuan kami tanaman hidroponik yang ada dalam Desa Waesamu adalah milik pribadi. 


Disinyalir ada pembuatan laporan fiktif terhadap laporan pertanggung jawaban Tahap II (dua) Tahun Anggaran 2024 yang mana Anggarannya telah direalisasi sesuai laporan pertanggungjawaban sehingga proses permintaan pencairan Aggaran Tahap III (tiga) sudah di cairkan, menurut sepengetahuan kami untuk melakukan pencairan Anggaran Tahap III (tiga) harus ada pertanggungjawaban laporan Tahap II (dua). 


Pasalnya" yang mana laporan pertanggungjawaban Tahap II (dua) pada Tanaman Hidroponik dimaksud memilik dokumentasi yang lengkap, ini yang menjadi pertanyaan kami, dari mana dokumentasi ini dibuat ?, Faktanya Kebun Tanaman Hidroponik yang dimaksud tidak ada sama sekali. Ungkap Sumber


Tanaman Hidroponik itu milik Pribadi, yaitu dimiliki oleh oknum, yang mana oknum tersebut merupakan orang yang sama yang dipercayakan untuk mengelola Dana Bumdes pada Desa Waesamu dan yang bersangkutan juga merupakan orang terdekat Kepala Desa Waesamu. Ucap sumber


g. Diduga penyalahgunaan Anggaran terhadap Pembangunan Gorong-gorong serta jembatan yang hasil pekerjaannya sangat mengecewakan, dengan kualitas pekerjaan yang kurang bermutu, dengan menggunakan Anggaran yang sangat besar.


h. Diduga penyalahgunaan Dana pada Sektor Pertanian, yang mana Anggaran tersebut hanya diperuntukan untuk keluarga dekat dari Kepala Desa yaitu Adik Kandungnya sendiri dengan total anggaran yang begitu besar.


i. Diduga adanya penyalahgunaan Pengelolaan Dana pada Bumdes Desa Waesamu secara terstruktur dan sistimatis, dari Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2025 tidak ada laporan pertanggungjawaban keuangan dan dalam hal ini sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Waesamu telah melakukan beberapa kali pemanggilan dengan menyurati Kepala Desa Waesamu yang selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menghadirkan oknum yang dipercayakan untuk mengelola Anggaran Bumdes tersebut namun tidak pernah direspons oleh Kepala Desa Waesamu.


j. Diduga adanya penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa ( PAD ) Desa Waesamu secara terstruktur dan sistimatis.


k. Dalam kegiatan olahraga pada setiap tahunnya dianggarkan dana dalam kegiatan dimaksud, dan oknum pelatih bola di berikan insentif setiap tahunnya tetapi tidak ada kegiatan yang dilaksanakan.


l. Realisasi Anggaran untuk Kelompok PKK selalu didapatkan, tetapi setiap program pada kelompok PKK dimaksud kegiatannya tidak tepat sasaran.


m. Diduga adanya penyalahgunaan anggaran dalam pembuatan turbine di Desa Waesamu.


n. Pengadaan Air Bersih yang di bangun di RKI Perumnas menggunakan Mesin Bekas milik perusahaan Jayanti, yang pertanggungjawabannya masuk dalam Dana Desa Waesamu.


Akibat Pengawasan yang Kurang Ketat Sehingga Ditemukan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana DD dan ADD Desa Waesamu tidak dilakukan secara maksimal. 


Hal ini mengarah pada kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, sehingga sumber bersama masyarakat Waesamu berharap pihak yang berwajib baik Inspektorat dan maupun Kejaksaan agar mengutamakan kepentingan umum kepentingan masyarakat sehingga dalam pemeriksaan tidak lalu sekedar main - main namun benar - benar bisa melihat dari kerugian masyarakat serta keuangan negara yang di pakai seenaknya oleh kades dan kroni - kroninya. Tutup sumber  


Hingga berita ini di turunkan kepala Desa Waesamu belum bisa terhubung. (Yan) 


Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT