![]() |
Foto : Yakobus Maatoke Resmi Dilaporkan ke Reskrim Polres Malteng, Diduga Berikan Keterangan Palsu Di Pengadilan |
Masohi, Globaltimurnn.com - Di Bui 7 bulan lama-nya akibat keterangan palsu yang di sampaikan Yakobus Maatoke dibawah sumpah dalam persidangan di pengadilan Negeri Masohi, dan di depan umum beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan Ampy Hukubun Kaperwil media pusat Mapikor.com di Masohi pagi ini sekitar pukul 09 : 00 Wit di kediaman-nya kepada media ini mengungkapkan bahwa" Dirinya melapor balik ke Polres MalukunTengah terkait keterangan palsu yang di sampaikan di depan pengadilan oleh Yakobus Maatoke saat persidangan waktu itu. Ungkap Hukubun Senin 28 Juli 2025
Menurut-Nya" Apa yang di lakukan-nya tidak lain guna memulihkan nama baik-nya yang di cerca oleh oknum - oknum yang tidak bertanggungjawab di beberapa akun Facebook (fb) yang mana yang di sampaikan itu sangatlah tidak benar, sehingga langkah hukum yang saya ambil tujuannya memulihkan nama baik demi sebuah keadilan bukan menyusahkan orang lain. Ujarnya
Berdasarkan fakta dan bukti dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Masohi, yang termuat dalam putusan Nomor : 61/Pid.B/2024/PN Mhs. Saudara Yakobus Maatoke,Cs diduga melakukan kebohongan dengan memberikan keterangan bohong dalam persidangan dibawah sumpah di Pengadilan Negeri Masohi. Ungkapnya
Dugaan kebohongan yang diduga dilakukan oleh Yakobus Maatoke, ini ada tiga pernyataan/ keterangan" Bahwa Pelaksanaan Pemeriksaan lapang dibuka oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maluku Tengah, kemudian Yakobus Maatoke, menyampaikan keberatan yaitu tanah ini bukan milik Dr H A Wattiheluw.S.Sos.M.Si,melainkan milik alm Samuel Amarmolo, yang memberikan Kuasa kepada Yulius Waelaruno, untuk di jual kepada ibu Meranti Dewa Ningsih.ST.
Olehnya itu kami minta kepada Penyidik Polres Maluku Tengah, untuk meminta Saudara Yakobus Maatoke, terkait pembuktian Surat Keterangan Hak milik dari alm Samuel Amarmolo, dan Surat Jual beli tanah kepada Miranti Dewa Ningsih.ST. (Istri Abdulah Tuasikal). Pintanya
Hukubun menambahkan" Dugaan kebohongan yang ke-dua" Yakobus Maatoke mengaku mengetahui tanah ini sejak dulu tahun 1900, saat Yakobus Maatoke, berdagang dan tanah ini berbatas sebelah Utara dengan tanah milik Yakobus Maatoke. Jelas Hukubun
Pasalnya" Dari pernyataan yang ke-dua ini, kami minta Penyidik Polres Maluku Tengah, untuk meminta Yakobus Maatoke, untuk membawah"
a. Surat Keterangan lahir atau KTP, dan KK untuk melihat terkait kebenaran Yakobus Maatoke lahir tahun berapa.
b. Minta Surat Keterangan Tanah milik Yakobus Maatoke yang berbatasan langsung dengan tanah Miranti Dewa Ningsih.ST, yang dibelinya dari alm Samuel Amarmolo.
Dugaan kebohongan yang ke tiga, yang diduga dilakukan oleh Yakobus Maatoke, yang mengatakan saya menyerahkan amplop yang isinya 2 dokumen, perlu saya tegaskan bukan amplop tetapi map warna merah, dan Yakobus Maatoke, juga mengaku saya berikan setumpuk uang dalam amplop, seakan akan, untuk memaksa, Yakobus Maatoke untuk tanda tangan Surat tanah Dusun Utha, milik Dr H A Wattiheluw, yang dibelinya dari alm Salmon Amarmolo, dan pernyataan Yakobus Maatoke, tentang saya bawa setumpuk uang dalam amplop ini, juga dibenarkan oleh Esterlina Baltasar (istrinya) dan Maria Elen Kadun (ponakannya).
Oleh-nya itu saya juga minta kepada Penyidik Polres Maluku Tengah, memangil dan meminta Yakobus Maatoke,Cs untuk membuktikan kalau saya datang ke rumahnya membawa uang. Tegas Hukubun
Diakatakan-nya" saya datang ke rumah saudara Yakobus Maatoke, membawa Surat Berita Acara Pemeriksaan lapang oleh Anggota Tim Tanah" A, dan Surat Berita Acara itu milik Pemerintah, milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor BPN Masohi, bukan Surat Keterangan pribadi orang. Ucapnya
Sebagai Kepala Perwakilan Media Masyarakat Pemerhati Korupsi Provinsi Maluku, Ampy Hukubun minta dengan Hormat Kepada Kapolres dan Penyidik Polres Maluku Tengah, untuk mengundang 1. Yakobus Maatoke, 2. Esterlina Baltasar dan 3. Maria Elen Kadun, untuk dimintai keterangan dan harus membuktikan apa yang mereka sampaikan.
Hukubun menyampaikan bahwa" dengan pernyataan Yakobus Maatoke,Cs dirinya ada dalam tahanan selama 7 bulan, dan hal ini sangat merugikan dirinya, nama baik sebagai seorang Wartawan Anti Korupsi yang tersebar di FB, kerugian materi dan menelantarkan istri dan anak anak selama 7 bulan.
Akhir kata Hukubun menegaskan hukum dapat ditegakan seadil adil-nya sehingga tidak dinilai masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, Hukubun yakin dan percaya penyidik Polres Kalteng selalu bekerja secara profesional sesuai fungsi dan tugas sebagai Polri yang baik. Tutupnya (***)