Foto : Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dr. Musriadin Labahawa
Masohi, Globaltimurnn.com - Beberapa waktu ini komisi IV DPRD Maluku Tengah melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Sosial Maluku Tengah, yang mana Dinsos Malteng adalah salah satu Mitra OPD lingkup Pemda Malteng dengan komisi IV.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Malteng Dr. Musriadin Labahawa kepada Media ini, pukul 12 : 45 Wit, siang ini, menyampaikan bahwa" Menindaklanjuti pertemuan dengan Kementerian Sosial dalam hal ini komisi Nasional disabilitas KNDI di Jakarta dan sesuai aturan perda - perda yang berkaitan dengan disabilitas itu sudah harus ada. Sebut Labahawa
Menurut-nya" Hal tersebut merupakan turunan dari undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri juga sudah memberikan edarannya bagi seluruh kepala daerah Gubernur, Bupati/Walikota untuk segera menerbitkan undang-undang pemenuhan hak penyandang disabilitas. Jelasnya
Pasal-nya" atas dasar itulah Komisi IV DPRD Maluku Tengah memasukkan Ramperda menjadi salah satu peran Perda inisiatif komisi. Ucapnya
Dikatakan-nya" kita tahu bahwa untuk mengusulkan Ranperda inisiatif Komisi, sangat diketahui bahwa untuk mengusulkan Ramperda itu bisa dari anggota, bisa dari Komisi, gabungan-komisi maupun Bapenperda.
Dalam hal ini Komisi IV, menggunakan fasilitas ini sebagai langkah awal untuk membentukan perda tersebut, di proprenperda sudah ada, sehingga Komisi bersama Dinas lakukan pemantapan berkaitan dengan isu - isi disabilitas di Maluku Tengah. Tutur Labahawa
Berkaitan dengan pendanaan itu kasuistik saja pada salah satu bidang yang ada di Dinsos yang penganggaran-nya minim, dan itu menjadi catatan bersama, bahkan itupun jadi catatan pemda dengan isu - isu disabilitas ini sehingga menjadi perhatian penting. Jelas Labahawa (V374)