Peduli Cagar Budaya, Tiga Usulan Penting Kacab Pendidikan Malteng Layangkan Surat Ke Pemda Malteng - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Jumat, 18 Juli 2025

Peduli Cagar Budaya, Tiga Usulan Penting Kacab Pendidikan Malteng Layangkan Surat Ke Pemda Malteng

Foto : Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah Nizam Idary Tockan

Masohi
, Globaltimurnn.com - Tinggi-nya rasa kepedulian pada benda cagar budaya yang ada di Maluku Tengah tepatnya kota Masohi, Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah melayangkan surat kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari rasa perhatian kepada cagar budaya yang ada.


Hal ini di sampaikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah Nizam Idary Tockan diruang kerja-nya pagi tadi kepada wartawan menyampaikan" Cabang Dinas pendidikan Kabupaten Maluku Tengah yang membawahi kurang lebih 99 sekolah tingkat SMA/SMK maupun SLB Kabupaten Maluku Tengah yang tersebar di 19 Kecamatan. Sebut Kacab


Dikatakan-nya" dalam program kepedulian terhadap benda cagar budaya di Kabupaten Maluku Tengah, pihaknya telah melayangkan surat kepada pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk dapat melestarikan benda cagar budaya yang di dalam-nya di lindungi dengan Undang - undang nomor 11 tahun 2010.


Yang mana benda cagar budaya itu bulan saja benda namun mencakup juga kawasan, dan untuk kota Masohi syarat untuk menetapkan benda cagar budaya itu sudah sesuai dengan undang - undang nomor 11 tahun 2010 itu. Ucapnya


Lanjut-nya" dalam syarat pada undang - undang nomor 11 tahun 2010 itu benda cagar budaya itu memiliki usia sudah diatas dari 50 tahun atau lebih. Terangnya


Untuk kota Masohi, benda cagar budaya yang paling menarik adalah rumah rakyat, untuk diketahui bahwa rumah rakyat yang ada di kota Masohi itu adalah merupakan kota pertama sehingga dari Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah berkeinginan untuk Pemda agar dapat diusulkan baik ke Provinsi maupun ke Kementerian  Pendidikan. Sebutnya


Bahkan lebih baik lagi pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dapat mengeluarkan sebuah perda tentang perlindungan terhadap benda - benda cagar budaya, yang mana cagar budaya itu adalah kawasan rumah rakyat, itu adalah rumah ASN pertama yang di bangun tahun 1958 oleh pemerintah Provinsi kepada seluruh ASN yang mengabdi pertama di Kabupaten Maluku Tengah. Ungkapnya


Kata Kacab" jika dihitung dari usianya sejak saat itu hingga saat ini, maka diperkirakan usianya sudah sekitar 65 sampai 68 tahun, yang lebih menarik lagi, di rumah rakyat itu konstruksi ataupun tipe bangunan-nya beda jauh dari rumah zaman sekarang, karena saat ini sudah banyak perubahan signifikan. Beber Kacab


Ia memperjelas juga bahwa" dari data yang diterima pihaknya itu, dari sekitar 40 buah rumah yang di bangun bagi ASN saat itu, namun saat ini sudah sebagian besar mengalami perubahan bahkan anehnya sebagian sudah di perjual belikan. Tuturnya 


Padahal rumah - rumah itu merupakan aset pemerintah Kabupaten yang jika di lestarikan dengan baik maka akan bisa menjadi sumber kegiatan pendidikan, kebudayaan dan sejarah bagi pendidikan maupun pemanfaatan bagi pemerintah untuk pemanfaatan objek wisata. Ulasnya


Sehingga hal itu menarik perhatian pihaknya kemudian pihak Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah mengusulkan untuk hal itu dijadikan aset yang bisa dimanfaatkan sebagai destinasi wisata sejarah yang menarik. Tambah Kacab


Sehingga menurut-nya" rumah rakyat itu akan bisa dinamakan sebagai objek wisata rumah rakyat kota tua Kabupaten Maluku Tengah di Masohi.


Kacab mengatakan bahwa informasi ini diterima dari almarhum Frans Latuny bahwa rumah rakyat sebanyak 40 buah rumah itu kini yng masih tertinggal bangunan aslinya hanya tersisa 4 rumah yng masih seperti aslinya sejak dulu, dan dari antaranya itu terlihat rumah asli itu adalah salah satunya rumah kediaman-nya Carel Ralahalu itu masih ada hingga saat ini.


Bahkan kata Kacab, pihaknya juga mengusulkan ke pemerintah Daerah bahwa rumah asli Bupati pertama Abdulah Souisa yang ada di jalan imam Bonjol yang berderet dengan rumah Dandim maupun rumah Kapolres, lebih baiknya ditetapkan sebagai museum kota Masohi.


Hal itu agar bisa menampung semua aktifitas yang terkait dengan masa - masa silam yang berkaitan dengan sejarah sehingga bisa menjadi bahan pendidikan menjadi kajian kebudayaan maupun menjadi sumber kegiatan pariwisata kota Masohi.


Sedangkan usulan yang ketiga menurut Kacab bahwa" pihaknya berkeinginan agar pemerintah dapat mengembangkan kawasan suku mualu yang ada di Desa Sepa dalam hal ini Dusun Bunara, Dusun Hukua dan Dusun Yahaltane Desa Tamilou agar di kembangkan lebih bagus lagi sama dengan model pengembangan objek wisata budaya sejarah maupun peninggalan cagar budaya seperti  yang ada di Lombok. 


Hal tersebut dikatakan-nya Kacab karena dengan adanya hal itu maka setiap para wisatawan asing yang datang dan berkunjung ke Maluku Tengah untuk melihat setiap cagar budaya yang ada itu akan terlihat cagar budaya dan suku - suku itu masih terlihat asli seperti dulu, itu akan sangat menarik bagi para wisatawan asing. Pungkasnya  (V374)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT