Fraksi - Fraksi Di DPRD Kota Ambon Sampaikan 18 Catatan Kritis Ke Pemkot Ambon, Dan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024 - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News


Sabtu, 26 Juli 2025

Fraksi - Fraksi Di DPRD Kota Ambon Sampaikan 18 Catatan Kritis Ke Pemkot Ambon, Dan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024

Foto : Fraksi - Fraksi Di DPRD Kota Ambon Sampaikan 18 Catatan Kritis Ke Pemkot Ambon, Dan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024

Ambon
, Globaltimurnn.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 pada Jumat (25/7/2025), dengan dua agenda penting: penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 serta penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025.


Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kota Ambon Moritz Tamaela dan dihadiri oleh Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Kota Robby Sapulette, para asisten, staf ahli, serta pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kota Ambon.


Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian Ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 oleh Wali Kota Ambon pada 2 Juli 2025. Agenda ini juga sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Tata Tertib DPRD Kota Ambon Pasal 178 ayat 2B.


Pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Ambon dibacakan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat Femri Tuanakota mewakili sembilan fraksi. Dalam pemaparannya, DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, namun dengan sejumlah catatan penting.


Berdasarkan data yang dipaparkan, realisasi pendapatan daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2024 per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp1.195.323.444.523,86 atau 94,97% dari total anggaran setelah perubahan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1.213.459.476.387,93 atau 94,89% dari total anggaran.


Tercatat defisit anggaran sebesar Rp18,13 miliar, namun ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp26,43 miliar, menghasilkan selisih lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp8,3 miliar.


Meskipun menyetujui pertanggungjawaban, DPRD Kota Ambon memberikan 18 catatan penting yang ditujukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan APBD di masa mendatang. Di antaranya:


1. Transparansi Data – DPRD meminta perbaikan kualitas penyajian data, khususnya terkait realisasi belanja langsung dan tidak langsung.


2. Fokus pada Dampak Program – Pemerintah harus menunjukkan dampak nyata dari setiap kegiatan, bukan sekadar output.


3. Sinergi dan Komunikasi – Perangkat daerah diminta menjaga komunikasi produktif dengan DPRD dalam proses perencanaan dan penganggaran.


4. Intensifikasi dan Ekstensifikasi PAD – Khususnya terhadap realisasi retribusi daerah yang masih rendah (47,78%).


5. Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah – Terutama bagi OPD dengan serapan anggaran di bawah 80%.


6. Optimalisasi Anggaran Sektor Prioritas – Seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.


7. Pengawasan Internal – Perlu ditingkatkan agar belanja benar-benar berdampak langsung kepada masyarakat.


8. Tindak Lanjut Temuan BPK – Pemkot diminta menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan melaporkan progresnya ke DPRD.


9. Kemandirian Fiskal – Perlu inovasi dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah untuk mengurangi ketergantungan pada dana pusat.


10. Sinkronisasi Data Kepegawaian – Pemkot diminta menyesuaikan data ASN antar lembaga.


11. Optimalisasi 10 Objek Pajak Daerah – Termasuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, dan lainnya.


12. Pengelolaan Parkir Oleh UPTD – Diharapkan tidak lagi diserahkan kepada pihak ketiga.


13. Penarikan Retribusi PKL Oleh Dinas Terkait – Tanpa kerja sama pihak ketiga.


14. Digitalisasi Retribusi – Untuk mencegah kebocoran dan meningkatkan PAD.


15. Penanggulangan Bencana – Perlu langkah cepat dari OPD terkait.


16. Efisiensi Belanja – DPRD mengapresiasi penghematan belanja tidak penting.


17. Peningkatan Opini BPK – Diharapkan dari WDP menjadi WTP.


18. Apresiasi 10 Kebijakan Prioritas Wali Kota – Diharapkan memberi dampak positif yang nyata bagi masyarakat.


DPRD Kota Ambon juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD, termasuk insan pers yang terus memberikan kritik dan masukan konstruktif terhadap kinerja pemerintah daerah.


Dengan persetujuan ini, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yang diharapkan menjadi dasar evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah ke depan. (***) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT