Foto : Diduga Akibat Langgar Janji, SD Neg. 86 Lesluru Dipalang Pemilik Lahan
Lesluru, Globaltimurnn.com - Tujuan pendidikan adalah upaya untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan juga bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mempersiapkan individu untuk hidup di masyarakat serta berkontribusi pada pembangunan.
Sayang-nya lembaga pendidikan di Negeri Lesluru, Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah tepatnya pada Sekolah SD Negeri 86 Lesluru di palang pemilik lahan yang menghibahkan sejumlah bidang tanah untuk pembangunan sekolah, untuk kelancaran pendidikan di Maluku, kususnya Negeri Lesluru.
Menurut keterangan pemilik lahan yang ditemui di kediaman-nya sore tadi sekitar pukul 16 : 50 Wit, Lexi Rikson Sinay mengungkapkan" Dirinya bersama keluarga melakukan pemalangan ruang belajar dan dua ruang kantor, akibat janji pemerintah Negeri kepada dirinya sebagai pemilik lahan tidak terlaksana. Ungkapnya
Dikatakan-nya" Saat itu kepala pemerintahan saman Raja Ruland Melay, yang mana meminta sebidang tanah dari Lexi Rikson Sinay seluas kurang lebih sekitar 15x50 cm, guna membangun bangunan lembaga pendidikan, dengan janji akan membangun sebuah rumah lengkap tebel, dua kamar mandi, Toiled, kamar dua, namun sejak 2005 janji itu hingga saat ini tidak terlaksana. Sebut Sinay
Rumah yang di janjikan senilai Rp. 60.000,000,- (enam puluh juta rupiah) uang rencana pembangunan-nya berdekatan dengan lahan sekolah tersebut.
![]() |
Foto : pemilik lahan Lexi Rikson Sinay |
Menurut Sinay" Pihaknya melakukan aksi ketidakpuasan dengan memalang Ruang belajar sekolah SD Negeri 86 Lesluru itu akibat selama kurang lebih setahun lalu pada 2024, dirinya menerima dana bantuan BLT ekstrim dari pusat, namun di 2025 ini tiba - tiba nama-Nya hilang sebagai penerima bantuan, hingga mengakibatkan Sinay naik pitam dan sekolah jadi korban emosi-nya.
Mantan Raja Lesluru dalam kepemimpinan-nya selama dua periode memerintah sebagai Raja, ditambah enam tahun sebagai pejabat Kepala Pemerintah Negeri Lesluru, Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah.
Sekolah SD Negeri Lesluru memiliki 8 ruang yang terdiri dari 1 UKS, 1 Ruang Kantor dan 6 ruang belajar (rombel), sementara yang di palang 1 ruang kantor, 1 ruang UKS dan 3 ruang belajar.
Sementara Kepala Sekolah Johan Septory saat di temui di kediaman-nya menjelaskan" Hal tersebut yang terjadi sudah di samapikan ke Raja, dan akan menyampaikan ke Korwil pendidikan untuk kemudian akan di sampaikan ke Dinas pendidikan.
Sementara Raja Lesluru Permenas Eduard Patrouw yang di temui di kediaman-nya terkait pemalangan itu, Raja menyampaikan" Pihaknya setelah pemalangan sudah menemui pemilik lahan dan sudah berdiskusi, kemudian ada salah satu keluarga pemilik lahan yang juga menyampaikan kepada-nya bahwa dirinya akan datang secepatnya dari kota sorong menuju Ambon guna menyelesaikan permasalahan tersebut. Ungkap Raja
Dikatakan-nya juga bahwa" Dirinya sudah dekati mantan Raja lama guna mempertanyakan kronologisnya penyerahan hibah lahan saat itu, dan menurutnya mantan Raja mengatakan bahwa rumah ganti rugi hibah lahan itu sudah di berikan rumahnya oleh mantan Raja saat itu.
Jadi menurut mantan Raja pihaknya sudah memberikan rumah kepada pemilik lahan, sedangkan pemilik lahan dalam keterangan-nya bahwa rumah yang di berikan adalah rumah bantuan yang juga ternyata hanya memberikan sebatas fondasi, jadi rumah tersebut bukanlah rumah pemberian dari hasil kesepakatan penyerahan lahan dengan pihak Negeri untuk sekolah. (V374)