Foto : Pernyataan Sekot Ambon Dinilai Tidak Etis,Komisi II DPRD Kota Ambon Kecam Peryataan Sekot Ambon
Ambon, Globaltimurnn.com - Komisi II DPRD Kota Ambon mengecam keras pernyataan Sekretaris Kota (Sekot) Ambon yang dinilai tidak etis terkait relokasi pedagang kaki lima (PKL) di samping Amplas.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekot Ambon saat pertemuan dengan PKL pada Senin lalu (tiga hari sebelum pertemuan dengan Komisi II), tanpa melibatkan DPRD yang sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Dessy Kosita Hallauw, para PKL menyampaikan bahwa mereka ditekan untuk meninggalkan lokasi tersebut paling lambat awal Agustus.
Hal ini bertolak belakang dengan rekomendasi Komisi II yang dikeluarkan pada 11 Juni lalu, yang meminta penundaan pembongkaran hingga akhir tahun 2025, dengan catatan Pemkot Ambon menyediakan tempat relokasi yang layak dan merehabilitasi Pasar Gotong Royong.
Rekomendasi tersebut dihasilkan setelah Komisi II melakukan pertemuan dengan PKL dan PT Modern Multiguna pada 9 atau 10 Juni, PT Modern Multiguna saat itu menyatakan Pasar Gotong Royong belum layak untuk menampung para PKL.
Ketiga poin rekomendasi tersebut adalah: penundaan pembongkaran hingga akhir tahun 2025, penyediaan tempat relokasi yang layak, dan rehabilitasi Pasar Gotong Royong.
Dessy menegaskan bahwa penundaan hingga akhir tahun bukan berarti PKL baru pindah pada Desember, melainkan mereka siap pindah jika Pasar Gotong Royong telah layak.
"Kami cukup tersinggung karena tidak dilibatkan dalam pertemuan antara Pemkot dan PKL, Pernyataan Sekot yang menyatakan Pemkot tidak terkait dengan rekomendasi DPRD sangat tidak etis," tegas Dessy.
Ia menambahkan bahwa Komisi II akan membahas hal ini secara internal dan berencana berdiskusi langsung dengan Pemkot, bahkan hingga ke tingkat paripurna jika perlu.
Kekecewaan Komisi II diperkuat oleh kesaksian 39 PKL yang hadir dalam pertemuan dengan Sekot, membenarkan pernyataan yang dianggap tidak etis tersebut.
Komisi II juga menyoroti bahwa PT Modern Multiguna menarik retribusi dari PKL di lokasi tersebut, sehingga Pemkot seharusnya bertanggung jawab atas permasalahan ini. Para PKL pada prinsipnya siap direlokasi, asalkan tempat relokasi layak. (Tasya)